Salam kenal

Hi !, Saya bukan penulis atau penutur yang baik. Bukan pujangga, tidak puitis, dan cenderung straight forward dalam mengungkapkan pendapat. Menulis adalah hal yang saya hindari. Membaca juga enggan, kecuali kalau ada ujian atau kasus. Yang namanya novel atau buku sebagus apapun atau seheboh apapun kata orang, tidak bergeming hati ini untuk sekedar membaca ending-nya. So, what the hell makes me try to build such a webblog like this ?  ….. sederhana, ingin belajar dan berbagi.

Dunia kerja saya adalah dunia perpajakan. Tulisan saya merupakan pendapat (lebih tepat sebagai ‘unek2′) tentang peraturan, kebijakan, praktek di dunia perpajakan, yang menggambarkan keingintahuan atau masukan pribadi.

Saya berharap blog sederhana ini dapat menjadi tempat pertukaran informasi dan menambah kawan diskusi.

Just my blog.

BB, Server, dan Pajak

Fenomena BB, mulai dari 4 juta pelanggan di Indonesia dan pabrik di Malaysia, server, data centre, router, network aggregator (apalagi tuh?), sampai korban pingsan antri produk perdana, menarik perhatian saya melebihi ketertarikan untuk membeli BB itu sendiri (FYI I am android user :-D ). Mengapa BB begitu kekeuh petekeuh enggan membangun infra struktur di Indonesia ? jawabannya bisa karena keamanan data atau kurang menguntungkan dari segi bisnis, salah satunya tax planning.

Dalam tax planning, membangun infra struktur di suatu Negara erat kaitannya dengan issue terbentuknya BUT di Negara tersebut. Prinsip P3B ‘No PE no tax’ bermakna tanpa Permanent Establishment (BUT) maka tidak ada hak pemajakan. Tidaklah heran apabila membangun infra struktur seperti server sangatlah hati-hati disikapi oleh perusahaan asing.

Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendorong bagi terbentuknya BUT di Indonesia, karena mewajibkan seluruh perusahaan jaringan dan telekomunikasi asing yang beroperasi di Indonesia untuk membangun data center dan server. Secara tidak langsung UU ITE ini mewajibkan perusahaan asing membentuk BUT di Indonesia.

Pasal 2 ayat (5) huruf p UU No. 36/2008 telah secara implisit mengatur bahwa komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis dalam kegiatan usaha melalui internet sebagai BUT. Sebenarnya ini bukanlah aturan baru, hanya bersifat penegasan atau contoh atas apa yg telah didefinisikan dalam Pasal 5 UU PPh sebelumnya, yaitu a fixed place of business through which the business of enterprise is wholly or partly carried on. Dengan demikian, walaupun belum disebutkan secara implisit dalam UU PPh sebelumnya namun bukan berarti server atau automated equipment internet lainya tidak menimbulkan BUT.

UU PPh sebagai aturan domestik akan dituduh memperluas taxbase dengan menganggap komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis dalam bisnis internet sebagai BUT, apakah aturan tersebut sejalan dengan P3B?

Pasal 5 P3B tidak secara spesifik menyatakan server menimbulkan BUT. Kita uji apakah Server, data centre, network aggregator atau peralatan otomatis internet lainnya dapat menimbulkan BUT berdasarkan OECD Commentary sebagai referensi pajak internasional yang widely accepted.

Tes pertama adalah a fixed place of busines. Apakah web site bisa menjadi BUT ?. Website adalah kombinasi software dan data. Tidak ada tangible property di sini, no premises means no a place of business. Tes lokasi utk menjadi BUT telah gagal.

Bagaimana dengan web hosting?. Sebuah website di-host pada sebuah server yg dikelola internet service provider (ISP) dan mendapatkan fee. Tangible property-nya ada, yaitu sebuah server. Tes kedua adalah apakah server tersebut dikuasai atau tersedia untuk dimanfaatkan (at the disposal of) perusahaan?. Kenyataannya server tersebut adalah milik atau dikuasai ISP. Mungkin ada ikatan kontrak antara ISP dan perusahaan, dan fee mungkin dibayar berdasarkan disk space yang digunakan. Namun tetap saja kontrak ini tidak menyebabkan server tersebut dikuasai atau dimiliki perusahaan, walaupun kontrak juga memberi wewenang perusahaan untuk menentukan di server mana website nya di-host. Dengan kata lain, selama server tersebut milik ISP, dioperasikan oleh ISP, dan server tersebut juga digunakan untuk me-host website pihak lain maka tidak menimbulkan BUT.

ISP secara teori dapat menjadi dependent agent dan menimbulkan BUT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (6) P3B. Namun pada prakteknya sangat kecil kemungkinannya karena ISP prinsipnya bukanlah sebuah agen. ISP menjalankan bisnis webhosting terhadap website milik pelanggan dan mendapatkan fee. ISP hanya menjalankan kegiatan keseharian bisnis miliknya. Disamping itu ISP biasanya tidak mewakili perusahaan dan tidak mempunyai wewenang menutup kontrak atas nama perusahaan.

Apabila server tersebut memang dikuasai atau dimiliki perusahaan, syarat lainnya (issue yang selalu diangkat OECD) adalah server tersebut haruslah performed an essential and significant part of business activity. Server tersebut tidak hanya bersifat penunjang atau persiapan (auxiliary or preparatory).  Kalau hanya bersifat penunjang/persiapan maka akan berlaku Pasal 5 ayat (4) P3B, tidak terbentuk BUT di negara sumber.

Beberapa kegiatan komputer/mesin otomatis yg menurut OECD hanya bersifat penunjang atau persiapan :  jaringan komunikasi  (seperti  jalur  telepon) antara customer dan  supplier, iklan, meneruskan informasi melalui mirror server utk tujuan keamanan dan efisiensi, mengumpulkan data atau informasi. Dengan demikian, akan timbul perdebatan apakah data centre atau network aggregator yang konon menurut ahli IT berfungsi mempercepat transmisi data hanya bersifat penunjang atau tidak terhadap layanan BIS dan BBM.

Apabila data centre atau network aggregator diangap bukan sekedar penunjang sehingga menimbulkan BUT, issue lainnya adalah attribution of income. Fungsi apa yang dijalankan data centre atau network aggregator dan berapa kontribusinya terhadap layanan BIS dan BBM yang selama ini dilakukan oleh server di negara induknya. Tidak serta merta karena ada server di Indonesia maka seluruh penghasilan dari layanan BIS dan BBM dikenakan pajak di Indonesia.

Ternyata, perjalanan untuk mendapatkan hak pemajakan masih panjang. Langkah pertama, bangun server di Indonesia !! (tetep).

‘Kekhilafan atau bukan karena kesalahannya’

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan upaya hukum dengan alasan dasar (posita) yang jelas, yaitu : kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, dan tuntutan (petitum) : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Dirjen Pajak akan memenuhi petitum Wajib Pajak apabila berdasarkan penelitian alasan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dapat dipertanggungjawabkan.

Wewenang atributif Dirjen Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi diberikan hanya karena alasan kekhilafan atau bukan kesalahan Wajib Pajak. Oleh karena itu, upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP oleh Wajib Pajak dengan alasan selain kekhilafan atau bukan kesalahan Wajib Pajak tidak dapat diterima oleh Dirjen Pajak.

Eksepsi juga dapat dilakukan pada sidang gugatan atas Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP di Pengadilan Pajak, bila posita surat gugatan bukan kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Tergugat (DJP) dapat meminta hakim agar tidak menerima gugatan Penggugat.

Unsur kekhilafan tersebut amat sangat sulit untuk diukur seberapa jauh Wajib Pajak benar-benar khilaf dan bagaimana pembuktian khilaf tersebut. Akhirnya, pertimbangan subyektivitas kepala kantor yang menentukan diterima/tidaknya permohonan Wajib Pajak.

Wewenang atributif dan prerogatif Dirjen Pajak

Pengertian kekhilafan secara implisit disebutkan dalam Penjelasan  Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan. Wajib Pajak gagal dalam menjalankan kewajiban administrasinya secara self-assesment akibat ketidakpahaman atau ketidaktahuan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Wewenang Pasal 36 ayat (1) UU KUP pada hakikatnya adalah wewenang untuk memberikan atau memulihkan rasa keadilan Wajib Pajak yang karena suatu sebab menjadi terganggu. Penjelasan  Pasal 36 ayat (1) antara lain menyebutkan bahwa ketentuan ini untuk melindungi Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasan tersebut, wewenang yang diberikan adalah wewenang untuk menilai apakah dari sisi moral Wajib Pajak dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak, sehingga pada hakikatnya merupakan kewenangan seorang hakim.

Dengan demikian, wewenang untuk menilai kekhilafan Wajib Pajak dan berapa besar pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan wewenang atributif dan prerogatif Dirjen Pajak yang diberikan Undang-undang.

Unsur bukan kesalahannya berarti murni pada kesalahan yang dilakukan oleh pihak DJP dalam mengenakan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang menyebabkan Wajib Pajak terbebani.

Pengertian ‘bukan karena kesalahannya’ secara implisit disebutkan dalam Penjelasan  Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yang antara lain menyebutkan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak.

Dirjen Pajak diberikan ruang untuk mengkoreksi sanksi administrasi yang tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak. Penghapusan atau besarnya pengurangan sanksi administrasi tergantung hasil koreksi atas ketidaktelitian pengenaan sanksi administrasi.

Perlu dipertegas perbedaan antara wewenang mengkoreksi pengenaan sanksi administrasi yang tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dengan pembetulan akibat kekeliruan penerapan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 16 UU KUP, karena hukum tidak bersifat oportunistik.

Tax holiday dan tax allowance

Menteri Keuangan telah mengumumkan pemberian insentif tax holiday ke 5 sektor, yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan telekomunikasi.

Insentif tax holiday diberikan dalam bentuk pembebasan PPh badan selama minimal 5 tahun sejak operasi komersil. Diberikan kepada investor yang memenuhi investasi Rp 1 triliun dan dibidang yang pionir, bahkan insentif ini akan berlaku bagi investor yang sudah berinvestasi satu tahun lalu.

Sebelumnya pemerintah (Menkeu) juga berjanji akan  memperluas insentif tax allowance dengan merevisi PP No.62 tahun 2008. Dari sebanyak 215 sektor usaha yang diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak atau tax allowance, pemerintah hanya menyetujui 128 bidang usaha.

Pada tax allowance fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sebenarnya apa sih tax holiday atau tax allowance itu ?

Used in the hopes of increasing the gross domestic product (GDP) in developing countries, tax holidays are a way in which governments attract foreign investors. Tax holidays are often put in place in particular industries to help promote growth. (www.investopedia.com)

A tax holiday is a temporary reduction or elimination of a tax. Programs may be referred to as tax abatements, tax subsidies, tax holidays, or tax reduction programs. Governments usually create tax holidays as incentives for business investment. In developing countries, governments sometimes reduce or eliminate corporate taxes for the purpose of attracting Foreign Direct Investment or stimulating growth in selected industries. (http://en.wikipedia.org/wiki/Tax_holiday)

Berdasarkan 2 sumber di atas, kata kunci tax holiday adalah  : reduction or elimination of a tax, temporary, as incentives for business investment. Bila demikian, tax allowance yang selalu diartikan oleh media massa nasional sebagai keringanan pajak atau tax reduction sebenarnya merupakan bagian dari tax holiday itu sendiri.

Saya belum menemukan negara lain mengunakan istilah tax allowance, mungkin hanya di Indonesia dikenal istilah ini. Tax allowance diterjemahkan sebagai keringanan/pengurangan pajak, dan tax holiday sebagai pembebasan pajak atau tax exemption. Dunia internasional menggunakan istilah tax holiday, termasuk untuk insentif keringanan pajak. Indonesia menggunakan istilah tax allowance mungkin karena alergi dengan kata tax holiday yang dianggap sebagai pembebasan pajak untuk investor asing yang sudah diharamkan oleh UU KUP baru.

Di negara maju seperti Amerika Serikat tax holiday bertujuan untuk ‘menghangatkan’ ekomoni, yaitu mendorong sisi demand konsumen sehingga tercipta creeping inflation. Obyeknya adalah sales tax (semacam PPN di perpajakan kita). Di setiap negara bagian Amerika Serikat biasanya ada program diskon sales tax di musim-musim tertentu. Pada musim tahun ajaran baru diadakan program diskon sales tax 10% untuk pembelian buku-buku, tas, seragam sekolah. Beda dengan di negara kita, yang ada adalah perang diskon harga barang di setiap pusat perbelanjaan, sedangkan PPN tetap 10% dari harga jual barang.

Di negara berkembang tax holiday merupakan insentif untuk direct foreign investment. Stimulus diberikan agar pemilik modal asing mau menanamkan modal besarnya pada sektor atau wilayah tertentu yang dipandang pemerintah tidak feasible secara bisnis. Tanpa itu, investor enggan menanamkan modalnya.

Sesuai dengan tujuannya, tidak ada yang salah dengan tax holiday. Pajak juga berfungsi sebagai regulerend, mendorong kebijakan pemerintah di sektor lainnya. Diharapkan insentif pajak tersebut dapat menjadi multiflier effect bagi pertimbuhan ekonomi yang ujung-ujungnya menjadi tax base juga.

Namun demikian, perlu dikritisi beberapa hal dalam mengeluarkan kebijakan tax holiday. Pertama, tepat sasaran. Tax holiday bukanlah suatu perang diskon dengan negara lain hanya karena tidak mau kalah angka-angka statistik invenstasi asing dengan negara lain.

 Kepala BKPM optimis target direct investment  akan tercapai dengan adanya Tax holiday. Tiga PMA dipastikan menunggu tax holiday ini untuk berinvestasi di Indonesia, salah satunya POSCO, perusahaan baja Korea Selatan. Mereka mengancam akan membatalkan investasinya di Indonesia bila kebijakan insentif pajak ini tidak juga terealisasi sampai dengan pertengahan tahun ini (detik.com).

Para pejabat lain di negeri ini juga berlomba-lomba meminta insentif pajak sebagai kebijakannya. Menteri Perdagangan pernah meminta penghapusan pajak eskpor CPO, Menteri Perikanan/Kelautan meminta penghapusan pajak impor/pembelian kapal, Menteri Perhubungan meminta keringanan pajak untuk perusahaan pelayaran dalam negeri (pemegang SIUPAL), BP Migas meminta pembebasan PPN Impor barang masterlist oleh KPS, Menteri Perindustrian meminta insentif PPN dan PPh 22 impor bahan mentah industri A, Menteri Pertanian meminta pembebasan PPN atas produk B, , Menteri C meminta pembebasan pajak untuk produk D, ……

Pajak bukan hanya dipandang sebagai beban oleh pengusaha, namun juga oleh pejabat negeri ini yang nota bene merupakan pemerintah. Kebijakan meminta fasilitas pajak merupakan kebijakan yang populis dan business friendly. Seolah-olah tidak ada lagi kebijakan atau solusi yang kreatif dan inovatif.

Jangan sampai insentif pajak tersebut menjadi ‘diskon’ bangsa ini kepada konglomerasi (asing) pemilik modal besar yang nyata-nyata menikmati sumber daya bangsa dengan pengorbanan seminimal mungkin. Prinsip ekonomi pasti diterapkan. multiflier effect atau trickle down effect pada jaman orba dapat menjadi janji manis kepada bangsa ini yang akan dilupakan setelah bisnis selesai.

Yang diperlukan adalah kualitas investasi asing untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui aktivitas ekonomi. Ingat, pajak adalah hak bangsa ini dan juga merupakan harga diri bangsa bila melibatkan bangsa lain. Tax holiday haruslah opsi kebijakan terakhir.

Seorang manajer toko yang handal akan memandang diskon harga merupakan opsi terakhir untuk menghadapi persaingan pasar, setelah melakukan peningkatan kualitas barang, pelayanan, dan kenyamanan konsumen dianggap tidak membawa hasil. Demikian juga pemerintah seharusnya memandang tax holiday sebagai kebijakan terakhir. Indonesia sebagai capital importing country memiliki competitive advantage, yaitu sumber daya alam yang melimpah dan upah murah. Ditambah dengan kebijakan untuk menciptakan kepastian hukum, stabilitas politik, menekan high cost economy (istilah awamnya pungli, KKN), dan debirokratisasi yang menghambat bisnis, investor akan berbondong-bondong datang ke negeri ini tanpa iming-iming tax holiday.

Kedua, dasar hukum tax holiday haruslah jelas. Pajak dipungut harus berdasarkan UU, demikian juga insentif tax holiday haruslah diatur oleh setara UU. Paling tidak ada regelling dari UU kepada pemerintah (berbentuk PP atau PMK) untuk mengatur tax holiday ini.

Dalam salah satu situs berita bapak Agus Marto (Menkeu) pernah menyatakan bahwa tax holiday tidak dikenal di sistem perpajakan kita sekarang ini. Namun beliau akan mempelajari apakah ada celah untuk menerbitkan fasilitas ini.

Dasar hukum keringanan atau pengurangan pajak (dikenal sebagai tax allowance) sudah jelas, yaitu Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor usaha Tertentu dan Wilayah Tertentu. Revisi PP No. 62/2008 akan segera menyusul untuk memperluas cakupan sektor industri dan wilayah.

Yang menjadi masalah adalah dasar hukum pembebasan pajak (dikenal sebagai tax holiday). Selama ini selalu disebut-sebut tax holiday regime telah berakhir dengan diterbitkannya UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh yang mulai berlaku efektif 1 Januari 1984.

Saya belum mendapatkan peraturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah (PP atau PMK) untuk tax holiday ini sehingga belum mengetahui dasar hukum yang digunakan..

Rezim tax holiday dulu pernah ada dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan diterbitkannya UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pada Pasal 15 dan 16 UU No. 1/1967 memang diatur tentang ‘pembebasan padjak perseroan’ dan ‘keringanan padjak perseroan’. Namun UU No. 11/1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1/1967 mengubah Pasal 15 dan Pasal 16 dengan tidak mencamtumkan lagi ‘pembebasan padjak perseroan’. UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal kembali membuka fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak, dengan wewenang regelling oleh Menkeu (berbentuk PMK).

Pasal 18 ayat (5) UU No. 25/2007 inilah yang dianggap sebagai dasar hukum pembebasan pajak. Apakah UU tentang penanaman modal dapat menjadi dasar hukum pembebasan pajak yang tidak diatur pada UU PPh?

UU PPh bersifat khusus tentang pajak (specialis) dan UU Penanaman Modal bersifat umum, sehingga berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali, UU PPh akan me-overrule aturan pajak yang ada di UU Penaman Modal.

Ketika UU PPh yang bersifat spesialis hanya memberikan fasilitas pengurangan/keringanan PPh (tax allowance) maka berarti UU PPh tidak memberikan ruang kepada pembebasan pajak (tax holiday). General rule-nya laba usaha dikenakan PPh berdasarkan Pasal 4 UU PPh, exceptional-nya perusahaan di sektor industri dan wilayah tertentu diberikan keringanan pajak (tax allowance) berdasarkan Pasal 31A UU PPh. Tidak ada Exceptional untuk pembebasan pajak (tax holiday). Sepanjang tidak ada Exceptional maka General rule akan berlaku, bahwa laba perusahaan dikenakan PPh atau tidak ada fasilitas pembebasan pajak. Dengan demikian, UU Penanaman Modal tidak dapat menjadi dasar hukum pembebasan pajak (tax holiday) yang tidak diberikan oleh UU PPh.

Restitusi Pajak Cepat

Restitusi pajak merupakan kata yang ‘nge-pop’ dan selalu menjadi hot issue di dunia perpajakan. Banyak kasus pajak berakar dari masalah restitusi pajak, mulai dari lamanya proses sampai dengan jumlah restitusi yang diterima. Kasus ‘GT’ dan materi dalam Panja pajak DPR pun menyebut-nyebut masalah restitusi pajak. Sebagai institusi, DJP menghadapi dilema. Disamping tugas utama mengamankan penerimaan Negara (budgetair), DJP juga harus memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga tercipta iklim yang kondusif bagi dunia usaha  (regulerend).

Restitusi pajak selalu diidentikkan dengan pemeriksaan selama 12 bulan. Pasal 17B UU KUP memberikan wewenang kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar dan harus menerbitkan ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan (SPT LB) diterima lengkap. Pemeriksaan pajak memang masih menjadi ‘momok’ yang menakutkan bagi sebagian WP karena keterbatasan pengetahuan. Seringkali WP merelakan kelebihan pembayaran pajaknya untuk menghindari pemeriksaan.

Disamping penyelesaian restitusi pajak melalui pemeriksaan, sebenarnya UU KUP juga memberikan ruang penyelesaian restitusi pajak melalui mekanisme penelitian yang hanya memakan waktu maksimal 3 bulan. Penelitian ini merupakan bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun sayangnya masih banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui fasilitas ini. Continue reading

Ranah hukum pemeriksaan bukti permulaan

Dasar hukum pemeriksaan bukti permulaan (bukper) adalah Pasal 43A UU KUP jo PMK No.202/2007 jo PER-47/2009. Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan pengertian bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pemeriksaan bukper masih ranah hukum administratif atau sudah masuk ranah hukum pidana ?. Lalu, apa pentingnya ranah hukum ?. Ranah hukum menentukan kompetensi absolut hakim, hakim Pengadilan Pajak atau hakim pengadilan negeri. Continue reading

Dapatkah langsung menggugat hasil pemeriksaan/SKP ke pengadilan pajak ?

Apakah gugatan atas penerbitan SKP karena SPHP/closing conference harus melalui Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP ?

Banyak yang berbendapat bahwa gugatan atas obyek gugatan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP dapat diajukan tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d, karena redaksional Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP berbunyi: ‘hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak’.

Pada UU KUP baru yang berlaku mulai tahun pajak 2008, dengan terang benderang diatur upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d untuk sengkata formal penerbitan SKP tanpa SPHP dan pembahasan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saya sependapat dgn pendapat bahwa obyek gugatan menurut Pasal 23 ayat (2) UU KUP harus melalui proses berjenjang, dalam arti telah melalui proses administrasi yang menjadi domain DJP (kecuali gugatan atas tindakan penagihan). Upaya hukum berjenjang sesuai dengan filosofi hukum ‘dua alat bukti’ keputusan hakim. DJP bertindak sebagai ‘hakim’ atas keputusan yang dikeluarkannya (STP, SKP, SP = groose/keputusan hakim). Bukti pertama yaitu keputusan pertama (STP, SKP, Kep, dll) dan bukti ke-2 yaitu keputusan Pasal 16, 25, dan 36 UU KUP. Dengan 2 alat bukti tersebut maka DJP sebagai ‘hakim’ telah ‘inkracht’ atas keputusanya sehingga upaya hukum lanjutan ke ‘hakim’ berikutnya, yaitu hakim Pengadilan Pajak.

Bila gugatan ke PP dilakukan tanpa terlabih dahulu tanpa melalui proses administrasi di DJP maka tidak saja Pasal 36 ayat (1) huruf d akan lumpuh, namun lembaga yudikatif (PP) juga telah mengambil alih tugas eksekutif. Padahal hakim PP tidak mempunyai wewenang atau sarana untuk menjalankan fungsi eksekutif tersebut.

Di samping itu, gugatan atas obyek Pasal 23 ayat (2) huruf d tanpa melalui Pasal 36 ayat (1) huruf d akan menimbulkan banyak ‘penderitaan’. Hukum seolah-olah bersifat oportunistik, bisa memilih langsung ke gugatan atau melalui proses administrasi di DJP. Hakim PP akan kewalahan menerima gugatan yang ‘menggunung’. Teori hukum yang benar akan menghindari timbulnya banyak penderitaan dan hukum tidak bersifat oportunistik.

Lalu mengapa atas tindakan penagihan dapat langsung digugat ke PP tanpa proses berjenjang ? … ada masukan ?

Modernisasi DJP adalah jawaban doa saya

Sebenarnya saya paling malas menanggapi kasus Gayus ini, tapi ‘gak tahan’ melihat tidak proposional dan tendensiusnya berita di masyarakat tentang institusi DJP dan reformasinya.

Reformasi birokrasi di DJP adalah blessing buat saya dan saya pribadi berpendapat ini adalah jawaban dari doa saya. Ketika berada hutan belantara perpajakan, di tengah carut-marut gurita birokrasi PNS pada tahun 90 an, apalah daya saya seorang anak lulusan D3 usia 21 tahun menghadapi gurita sebesar itu. Pilihannya adalah mencoba bertahan dan terus berdoa semoga ada perubahan di DJP sambil melihat kesempatan berkarir di tempat lain yg lebih bersih dan menjanjikan. Continue reading

Earmarked taxes

Di korea (selatan) atau beberapa negara lainnya ada istilah ‘earmarked taxes’, pjk pusat yg penerimaannya sudah jelas ditujukan utk bidang2 tertentu. Contoh earmarked taxes di Indonesia adl iuran yg ditarik pemegang HPH utk dana reboisasi pd era Soeharto.

Di Korea salah satu bidang yg mendapat dana dari earmarked taxes adalah pendidikan, jd disebut ‘education tax’. Bidang lainnya adalah transportasi-energy-environment dan rural development. Bisa salah paham dengan istilah ‘education tax’, seolah2 pajak yg dikenakan atas jasa pendidikan. ‘Special Tax for Rural Development’ bisa salah diartikan sebagai pajak yg dikenakan terhadap Wajib Pajak di daerah terpencil. Padahal maksudnya adl pajak yang penerimaannya dijamin UU utk tujuan pendidikan atau pengembangan daerah terpencil.

Education tax di Korea dikenakan terhadap Wajib Pajak bank dan asuransi, manufaktur/importir, penjual brg2 mewah seperti berlian, operator pacuan kuda, lapangan golf, produsen BBM, minuman keras. Tarif education tax utk bank dan asuransi adl 0,5% dari omset bruto atau Rp. 5 juta untuk setiap Rp 1 M omset.

Tentu ada yg pro dan kontra dgn earmarked taxes ini. Pada negara2 berkembang earmarked taxes merupakan promo pajak bahwa peruntukkan pajak sudah jelas dan tdk hanya dinikmati oleh pejabat atau proyek-proyek yg tdk bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Earmarked taxes juga menjamin proyek yg mendapat dana earmarked taxes akan ‘aman’ tidak terpengaruh fluktuasi penerimaan pajak, karena biasanya obyek earmarked taxes cenderung tidak fluktuatif (inelastic). Bila tdk ada earmarked taxes, bisa saja sebuah proyek tertunda atau dibatalkan dengan alasan penerimaan pajak menurun.

Yang kontra berpendapat earmarked taxes hanya akan menguntungkan proyek2 tertentu yg biasanya mendapat perhatian media massa dan diisi expert2 yang ahli membuat laporan ttg proyek-proyek mereka. Masyarakat bisanya tidak peduli terhadap proyek atau kegiatan yg meskipun berhubungan dengan kesejahteraan org banyak namun tidak mendapat perhatian media massa. Earmarked taxes akan membatasi penerimaan pajak utk sektor lainnya. Ada sektor yg sebenarnya penting tp luput dari perhatian sehingga kurang mendapat dana pajak dan tidak berjalan baik,  sudah terlambat ketika masyarakat mengetahuinya.

Di Indonesia earmarked taxes merupakan ide yg baik untuk pengembangan daerah terpencil/tertinggal yang dikenakan terhadap perusahaan pertambangan atau perkebunan di wilayah tersebut. Entah untuk pembangunan pendidikan atau infrastruktur. Bila ada earmarked taxes ini tentu tidak terlihat kesejangan sosial di daerah pertambangan Timika misalkan.

Dapat juga diterapkan Earmarked taxes untuk program pencegahan polusi udara oleh industry manufaktur atau angkutan umum non gas dan earmarked taxes untuk program kesehatan oleh perusahaan rokok atau minuman keras.

Just an idea …  tergantung kemauan pemerintah dan kepedulian masyarakat.

Treaty Abuse in Indonesian Perspective (A Review of PER-61 and PER-62/PJ/2009)

In this age of globalization, international trade and transactions continue to increase, and the role of tax treaties appears more significant today than ever before. In this context, the question whether domestic anti-abuse rules can be applied to counter abuse of tax treaties is highly relevant. This essay is attempting to examine this problem from an Indonesian perspective.

Other terms are ‘improper use of the convention’ and ‘treaty shopping’. The term of ‘improper use of the convention’ tends to be more polite, not sarcastic and not judging, so Directorate General of Taxes/DGT (Indonesian competent authority) prefers this term. The meaning is a condition where a person (legal body or individual) who has no right to get benefit of treaty, but uses other person for getting benefit unavailable directly (IBFD International Tax Glossary, 2005).

Indonesia is still regarded as capital importing countries or source country. Source country will always attempt to impose tax on income derived from that country. According to Indonesian income law (UU PPh), business profit derived by non-resident will be levied tax with progressive tariff as permanent establishment (PE) or levied tax 20% as non-PE according to article 26. Passive income derived by non-resident will be levied tax 20% as prescribed in article 26 of UU PPh. So, they shall be taxed. Continue reading

Ekspor Jasa dalam UU PPN

Salah satu yang baru dalam pasal 4 UU No. 42/2009 (UU PPN 2010) adalah ditambahkannya huruf g dan h, yaitu ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ditambahkannya ekspor BKP tdk berwujud dan JKP adalah agar netral dgn stimulus ekspor BKP yang telah diatur sebelumnya.

Selama ini hanya diatur pemanfaatan JKP/BKP tdk berwujud dari luar daerah pabean (‘impor’). Pengusaha kita hanya diposisikan sebagai konsumen/importir jasa, belum berparadigma sebagai produsen/eksportir . Sekarang sudah sangat mungkin perusahaan kita menerima royalty fee dr LN atau perusahaan kita mengerjakan proyek jasa di LN. Continue reading