Salam kenal

 

Hallo, Saya bukan penulis atau penutur yang baik. Bukan pujangga, tdk puitis ;-) , dan cenderung straight forward dalam mengungkapkan pendapat. Menulis adl hal yg menyiksa bagi saya. Membaca ? … apalagi, kecuali kalau ada ujian atau kasus. Yang namanya novel atau buku sebagus apapun or seheboh apapun kata orang, tdk bergeming hati ini utk sekedar membaca ‘ending’nya. So, what the hell makes me try to build such a webblog like this ?.

Sederhana, hanya ingin belajar dan berbagi. Belajar mengungkapkan ide, pendapat melalui tulisan dan mengharap respon dari teman2. Blog ini diharapkan juga memaksa saya mencari referensi dan membacanya.

Dunia kerja saya adalah dunia perpajakan. Tulisan saya cenderung sebagai pendapat (curahan unek2) tentang peraturan, kebijakan, praktek di dunia perpajakan, yang menggambarkan keingintahuan atau masukan pribadi. Bukan tempat informasi teknis perpajakan.

Setiap pendapat akan saya hargai dan coba respon dgn keterbatasan waktu dan kemampuan. Pendapat saya adl pendapat pribadi dgn segala kekurangannya dan tdk mewakili institusi tertentu.

Disamping menjadi tempat pertukaran informasi, semoga harapan menambah kawan diskusi atau hubungan yg sehat dan akrab antara sesama praktisi pajak dapat terwujud melalui blog ini.

Just my blog.

Treaty Abuse in Indonesian Perspective (A Review of PER-61 and PER-62/PJ/2009)

In this age of globalization, international trade and transactions continue to increase, and the role of tax treaties appears more significant today than ever before. In this context, the question whether domestic anti-abuse rules can be applied to counter abuse of tax treaties is highly relevant. This essay is attempting to examine this problem from an Indonesian perspective.

Other terms are ‘improper use of the convention’ and ‘treaty shopping’. The term of ‘improper use of the convention’ tends to be more polite, not sarcastic and not judging, so Directorate General of Taxes/DGT (Indonesian competent authority) prefers this term. The meaning is a condition where a person (legal body or individual) who has no right to get benefit of treaty, but uses other person for getting benefit unavailable directly (IBFD International Tax Glossary, 2005).

Indonesia is still regarded as capital importing countries or source country. Source country will always attempt to impose tax on income derived from that country. According to Indonesian income law (UU PPh), business profit derived by non-resident will be levied tax with progressive tariff as permanent establishment (PE) or levied tax 20% as non-PE according to article 26. Passive income derived by non-resident will be levied tax 20% as prescribed in article 26 of UU PPh. So, they shall be taxed. Read more

Ekspor Jasa dalam UU PPN

Salah satu yang baru dalam pasal 4 UU No. 42/2009 (UU PPN 2010) adalah ditambahkannya huruf g dan h, yaitu ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ditambahkannya ekspor BKP tdk berwujud dan JKP adalah agar netral dgn stimulus ekspor BKP yang telah diatur sebelumnya.

Selama ini hanya diatur pemanfaatan JKP/BKP tdk berwujud dari luar daerah pabean (‘impor’). Pengusaha kita hanya diposisikan sebagai konsumen/importir jasa, belum berparadigma sebagai produsen/eksportir . Sekarang sudah sangat mungkin perusahaan kita menerima royalty fee dr LN atau perusahaan kita mengerjakan proyek jasa di LN. Read more

WP Non Efektif (NE)

hedge-fund-taxation-31

WP NE adalah WP yg tdk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Thn sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan perpjk, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.  Read more

Representative Office Hongkong sbg buying agen

Sampai saat ini pemerintah RI belum melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan pemerintah Hongkong.  Konsekuensinya secara formal Rep. Off (RO) tsb merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan dalam negeri

Bagaimana bila RO tsb sebagai buying agent ? apakah akan ada PPh Badan terutang ?. Sebagai buying agent (outsourcing) mungkin harga yg dibayarkan head office (HO) akan sama dgn cost brg tsb, alias tidak ada margin. Namun DJP dpt mengkoreksi dgn menetapkan margin wajar (arm’s length price) transfer pricing dari RO ke HO tsb, sebagimana transaksi antar pihak independent as usual (Pasal 18 UU PPh). Read more

Place of effective management

Subyek pajak badan dalam negeri (resident/SPDN) dlm pasal 2 (3) UU PPh adl badan yang ‘didirikan atau bertempat kedudukan’ di Indonesia. tempat didirikan berarti di negara mana badan tsb ‘incorporated’, terdaftar pd notaris sbg badan hukum dan tunduk pd hukum negara tsb. mudahnya, lihat saja akta pendiriannya, di negara itulah badan tsb didirikan dan menjadi resident.

Bagaimana dengan ‘bertempat kedudukan’ ?. Read more

MODERNISASI DJP : SILENT REVOLUTION

Dalam salah satu sambutannya presiden SBY menyebut modernisasi di institusi DJP sebagai silent revolution. Mengapa ?, karena dalam kurun waktu cukup cepat (mulai tahun 2000), ditengah pesimisme, dan tanpa hiruk pikuk, DJP mampu merubah persepsi masyarakat dan menjelma menjadi institusi yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat.

Perjalanan reformasi birokrasi sudah dimulai sejak tahun 2002 yang dimasinisi oleh Depertemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lokomotifnya. Tentunya hal ini tidak mengagetkan dengan dimulainya DJP sebagai instansi percontohan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan prima dan pelaksanaan good governance mengingat kedudukan DJP sebagai instansi yang sangat strategis. Read more

Ber-NPWP Bukan Berarti Wajib Lapor SPT

NPWP sudah mencapai 13 juta. Program sukses sunset policy dan UU KUP baru memberi andil suksesnya ekstensifikasi Wajib Pajak. Masyarakat di awal tahun 2009 berbondong-bondong antri mendaftarkan diri walaupun dengan setengah hati.

Keengganan masyarakat memiliki NPWP salah satunya disebabkan munculnya berbagai kewajiban administrasi yg harus dilaksanakan. Seolah2 NPWP ini adalah beban yg akan selalu menggantung sampai akhir hayat. Sebenarnya bukan suatu masalah bila WP (si pemegang NPWP) memang produktif. Namun bagaimana bila sudah tdk produktif ?. NPWP dianggap hanya menjadi beban adminsitrasi yg tdk berkesudahan. Read more

Apa untungnya berNPWP ?

mieayam2

Susah-susah gampang menjawab pertanyaan yg sering dilontarkan masyarakat awam …. apa untungnya bagi saya bila berNPWP ?. Saya maklum mendengar pertanyaan ini. Lumrah manusia menghitung untung-rugi, termasuk kpd negara.

Untung secara finansial ? …. dulu dijawab gak mungkin. NPWP berarti teradministrasi dlm sistem database pajak, sehingga kewajiban (di samping hak tentunya) pajak akan terawasi dengan baik. Ujung2nya penerimaan pajak akan optimal.

NPWP menjadi kata yg cukup populer di tahun 2008 dan 2009 ini. Bahkan klo ada survey seperti survey capres/cawapres…. kartu/dokumen pemerintah terpopuler saat ini pasti jawabannya NPWP !. Di akhir tahun jam 07.00 pagi masyarakat sudah antri di KPP sampai ke trotoar jalan. Wuihh !. Di bengkel seorang pemilik bengkel menyebut-nyebut NPWP dan ’sunpol’ dengan saya. Salut dgn terobosan pak Darmin dan tentu saja sumbangsih UU KUP dan PPh baru. Read more

Korean tax … a glimpse

tae-kwon-do-korea

Mau berbagi cerita ttg pajak Korea Selatan …. menambah cakrawala berfikir kita ttg pajak Indonesia.

Saya beruntung mendapat kesempatan mendengar langsung cerita ttg sistem dan praktek perpajakan Korea oleh Mr. Jin Hong Rim, Deputy Director of International Tax Division, Depkeu-nya Korea.

Seperti di negara2 yg sudah maju, institusi eksekusi pajak terpisah dgn policy maker-nya. Policy maker pajak merupakan wewenang Ministry of Finance and Economy (MOFE), termasuk keberatan or banding. Sedangkan enforcement atau eksekusi peraturan pajak ditangani oleh National Tax Services (NTS). MOFE dan NTS terpisah secara struktural dan independent , tidak dapat saling mempengaruhi. Read more

PPh Pasal 24 ekspatriat

Saya melihat ada dua kebiasaan ekspatriat sbg resident di Indonesia : tidak komplain di-NPWP kan (dianggap sbg WP DN) dan minta penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.

Alasan tdk komplain di-NPWP kan mungkin karena tidak mau ambil pusing. Hampir tdk ada ekspat yg mengajukan kasus dual resident as pasal 4 (2) P3B. Tidak ambil pusing … toh nanti PPh yg dipotong/dibayar di Indonesia akan dapat diperhitungkan di negara asalnya … atau terbalik …. pajak yg dibayar di negara asal akan diperhitungkan di Indoensia (kredit PPh Pasal 24). Mrk mungkin jg berfikir tarif PPh OP di Indonesia cukup kompetitif shg tdk membebani mrk. Read more