Salam kenal

2525678667_f89ce02c3c

Hallo, Saya bukan penulis atau penutur yang baik. Bukan pujangga, tdk puitis ;-) , dan cenderung straight forward dalam mengungkapkan pendapat. Menulis adl hal yg menyiksa bagi saya. Membaca ? … apalagi, kecuali kalau ada ujian atau kasus. Yang namanya novel atau buku sebagus apapun or seheboh apapun kata orang, tdk bergeming hati ini utk sekedar membaca ‘ending’nya. So, what the hell makes me try to build such a webblog like this ?.

Sederhana, hanya ingin belajar dan berbagi. Belajar mengungkapkan ide, pendapat melalui tulisan dan mengharap respon dari teman2. Blog ini diharapkan juga memaksa saya mencari referensi dan membacanya.

Dunia kerja saya adalah dunia perpajakan. Tulisan saya cenderung sebagai pendapat (curahan unek2) tentang peraturan, kebijakan, praktek di dunia perpajakan, yang menggambarkan keingintahuan atau masukan pribadi. Bukan tempat informasi teknis perpajakan.

Setiap pendapat akan saya hargai dan coba respon dgn keterbatasan waktu dan kemampuan. Pendapat saya adl pendapat pribadi dgn segala kekurangannya dan tdk mewakili institusi tertentu.

Disamping menjadi tempat pertukaran informasi, semoga harapan menambah kawan diskusi atau hubungan yg sehat dan akrab antara sesama praktisi pajak dapat terwujud melalui blog ini.

Just my blog.

13 comments October 17, 2008

Treaty Abuse (tinjauan thd PER-61 dan PER-62 Tahun 2009)

Istilah lainnya adalah improper use of the convention atau treaty shopping. Term ‘improper use of the convention’ inilah yang sering digunakan oleh DJP karena terkesan tidak sarkasme dan tidak menghakimi. Maknanya : penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yaitu situasi di mana seseorang yang tidak berhak atas manfaat tax treaty, namun menggunakan individu atau badan hukum lain sehingga dapat memperoleh manfaat tax treaty yang tidak tersedia secara langsung (IBFD International Tax Glossary, 2005).

Indonesia masih diposisikan sbg capital importing countries, negara sumber penghasilan (source country). Negara sumber akan selalu mencoba mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dalam UU PPh, business profit yg diterima WP LN akan dikenakan pajak dgn tarif progresif pasal 17 (deemed profit pasal 15) sebagai BUT atau dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% untuk non BUT. Passive income akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Tidak ada istilah tidak kena pajak dalam UU PPh. (more…)

2 comments December 7, 2009

Ekspor Jasa dalam UU PPN

Salah satu yang baru dalam pasal 4 UU No. 42/2009 (UU PPN 2010) adalah ditambahkannya huruf g dan h, yaitu ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP. Ditambahkannya ekspor BKP tdk berwujud dan JKP adalah agar netral dgn stimulus ekspor BKP yang telah diatur sebelumnya.

Selama ini hanya diatur pemanfaatan JKP/BKP tdk berwujud dari luar daerah pabean (‘impor’). Pengusaha kita hanya diposisikan sebagai konsumen/importir jasa, belum berparadigma sebagai produsen/eksportir . Sekarang sudah sangat mungkin perusahaan kita menerima royalty fee dr LN atau perusahaan kita mengerjakan proyek jasa di LN. (more…)

Add comment November 21, 2009

WP Non Efektif (NE)

hedge-fund-taxation-31

WP NE adalah WP yg tdk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Thn sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan perpjk, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.  (more…)

Add comment November 4, 2009

Representative Office Hongkong sbg buying agen

Sampai saat ini pemerintah RI belum melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan pemerintah Hongkong.  Konsekuensinya secara formal Rep. Off (RO) tsb merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan dalam negeri

Bagaimana bila RO tsb sebagai buying agent ? apakah akan ada PPh Badan terutang ?. Sebagai buying agent (outsourcing) mungkin harga yg dibayarkan head office (HO) akan sama dgn cost brg tsb, alias tidak ada margin. Namun DJP dpt mengkoreksi dgn menetapkan margin wajar (arm’s length price) transfer pricing dari RO ke HO tsb, sebagimana transaksi antar pihak independent as usual (Pasal 18 UU PPh). (more…)

3 comments October 30, 2009

Place of effective management

Subyek pajak badan dalam negeri (resident/SPDN) dlm pasal 2 (3) UU PPh adl badan yang ‘didirikan atau bertempat kedudukan’ di Indonesia. tempat didirikan berarti di negara mana badan tsb ‘incorporated’, terdaftar pd notaris sbg badan hukum dan tunduk pd hukum negara tsb. mudahnya, lihat saja akta pendiriannya, di negara itulah badan tsb didirikan dan menjadi resident.

Bagaimana dengan ‘bertempat kedudukan’ ?. (more…)

Add comment August 4, 2009

MODERNISASI DJP : SILENT REVOLUTION

Dalam salah satu sambutannya, Presiden SBY menyebut modernisasi di institusi DJP sebagai silent revolution. Mengapa ?, karena dalam kurun waktu cukup cepat, ditengah pesimisme, dan tanpa hiruk pikuk, DJP mampu mengubah persepsi dan menjelma menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.

Perjalanan reformasi birokrasi nampaknya tak terasa sudah dimulai sejak tahun 2002 yang dimasinisi oleh Depertemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lokomotifnya. Tentunya hal ini tidak mengagetkan dengan dimulainya DJP sebagai instansi percontohan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan prima dan pelaksanaan good governance mengingat kedudukan DJP sebagai instansi yang sangat strategis. (more…)

1 comment June 16, 2009

Ber-NPWP Bukan Berarti Wajib Lapor SPT

NPWP sudah mencapai 13 juta. Program sukses sunset policy dan UU KUP baru memberi andil suksesnya ekstensifikasi Wajib Pajak. Masyarakat di awal tahun 2009 berbondong-bondong antri mendaftarkan diri walaupun dengan setengah hati.

Keengganan masyarakat memiliki NPWP salah satunya disebabkan munculnya berbagai kewajiban administrasi yg harus dilaksanakan. Seolah2 NPWP ini adalah beban yg akan selalu menggantung sampai akhir hayat. Sebenarnya bukan suatu masalah bila WP (si pemegang NPWP) memang produktif. Namun bagaimana bila sudah tdk produktif ?. NPWP dianggap hanya menjadi beban adminsitrasi yg tdk berkesudahan. (more…)

4 comments June 4, 2009

Apa untungnya berNPWP ?

mieayam2

Susah-susah gampang menjawab pertanyaan yg sering dilontarkan masyarakat awam …. apa untungnya bagi saya bila berNPWP ?. Saya maklum mendengar pertanyaan ini. Lumrah manusia menghitung untung-rugi, termasuk kpd negara.

Untung secara finansial ? …. dulu dijawab gak mungkin. NPWP berarti teradministrasi dlm sistem database pajak, sehingga kewajiban (di samping hak tentunya) pajak akan terawasi dengan baik. Ujung2nya penerimaan pajak akan optimal.

NPWP menjadi kata yg cukup populer di tahun 2008 dan 2009 ini. Bahkan klo ada survey seperti survey capres/cawapres…. kartu/dokumen pemerintah terpopuler saat ini pasti jawabannya NPWP !. Di akhir tahun jam 07.00 pagi masyarakat sudah antri di KPP sampai ke trotoar jalan. Wuihh !. Di bengkel seorang pemilik bengkel menyebut-nyebut NPWP dan ’sunpol’ dengan saya. Salut dgn terobosan pak Darmin dan tentu saja sumbangsih UU KUP dan PPh baru. (more…)

Add comment March 24, 2009

Korean tax … a glimpse

tae-kwon-do-korea

Mau berbagi cerita ttg pajak Korea Selatan …. menambah cakrawala berfikir kita ttg pajak Indonesia.

Saya beruntung mendapat kesempatan mendengar langsung cerita ttg sistem dan praktek perpajakan Korea oleh Mr. Jin Hong Rim, Deputy Director of International Tax Division, Depkeu-nya Korea.

Seperti di negara2 yg sudah maju, institusi eksekusi pajak terpisah dgn policy maker-nya. Policy maker pajak merupakan wewenang Ministry of Finance and Economy (MOFE), termasuk keberatan or banding. Sedangkan enforcement atau eksekusi peraturan pajak ditangani oleh National Tax Services (NTS). MOFE dan NTS terpisah secara struktural dan independent , tidak dapat saling mempengaruhi. (more…)

2 comments February 27, 2009

PPh Pasal 24 ekspatriat

Saya melihat ada dua kebiasaan ekspatriat sbg resident di Indonesia : tidak komplain di-NPWP kan (dianggap sbg WP DN) dan minta penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.

Alasan tdk komplain di-NPWP kan mungkin karena tidak mau ambil pusing. Hampir tdk ada ekspat yg mengajukan kasus dual resident as pasal 4 (2) P3B. Tidak ambil pusing … toh nanti PPh yg dipotong/dibayar di Indonesia akan dapat diperhitungkan di negara asalnya … atau terbalik …. pajak yg dibayar di negara asal akan diperhitungkan di Indoensia (kredit PPh Pasal 24). Mrk mungkin jg berfikir tarif PPh OP di Indonesia cukup kompetitif shg tdk membebani mrk. (more…)

5 comments February 10, 2009

Previous Posts


Pages

Archives

Meta

Recent Posts

Recent Comments

Rusdi Yanis on Treaty Abuse (tinjauan thd PER…
Ifan on Treaty Abuse (tinjauan thd PER…
Rusdi Yanis on About me
M.B. Susantin Sinarn… on About me
Rusdi Yanis on Diskusi dan Konsultasi Pa…

Klik tertinggi

Tulisan Teratas

Categories

 

December 2009
M T W T F S S
« Nov    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Blogroll

Tags

agen kapal agen kapal asing asing bunga BUT cabang deposito dokter effective management ekspatriat hak pajak Hongkong jasa keagenan jasa manajemen jasa perantara kantor perwakilan dagang luar negeri kartu kredit kerahasiaan bank KPDA KPP luar negeri norma npwp obyek PPh Orang Pribadi P3B Pajak pekerjaan pelayaran perwakilan dagang asing PPh PPh Pasal 23 PPh Pasal 26 PPN representative office resident Salam kenal shipping subyek pajak dalam negeri tax treaty TKI WNI world wide income WP dalam negeri WP OP LN