PPh Pasal 24 ekspatriat

Saya melihat ada dua kebiasaan ekspatriat sbg resident di Indonesia : tidak komplain di-NPWP kan (dianggap sbg WP DN) dan minta penundaan pelaporan SPT Tahunan PPh OP.

Alasan tdk komplain di-NPWP kan mungkin karena tidak mau ambil pusing. Hampir tdk ada ekspat yg mengajukan kasus dual resident as pasal 4 (2) P3B. Tidak ambil pusing … toh nanti PPh yg dipotong/dibayar di Indonesia akan dapat diperhitungkan di negara asalnya … atau terbalik …. pajak yg dibayar di negara asal akan diperhitungkan di Indoensia (kredit PPh Pasal 24). Mrk mungkin jg berfikir tarif PPh OP di Indonesia cukup kompetitif shg tdk membebani mrk. Continue reading