About me

IMG_20131022_113157-1I am ā€¦ A father who likes his son more but adores his daughter madly. A husband who is not romantic (according to his wife) but trying to devote his life to his family. An employee, who loves his job and proud of good governance applied in his institution, tends to be perfectionist and learns how to accept different view. A man, who tends to be introvert, loves sport or playing games with his son more than socializing. A creature of God who always reminds himself that life in this world is not eternal.

24 thoughts on “About me

  1. Salam kenal pak Rusdi.. mungkin pak Rusdi ga kenal saya pak, tapi saya betul2 ingin berkonsultasi dgn bapak seputar aspek perpajakan agen pelayaran. Karena saya baru saja bekerja di perusahaan pelayaran, dan saya disuruh menghadle bagian pajak nya yg saya ga tahu apa2. Mohon sekali bila bapak tidak keberatan untuk mengajari saya. Saya tgg balasannya pak di email. Mohon Bimbingannya ya Pak Rusdi…

  2. selamat malam pak, saya mahasiswa dan tertarik untuk membuat skripsi tentang perpajakan dan retribusi di bidang perkapalan. kira2 masalh apa ya pak yang menarik untuk diteliti. mohon saran dan bantuannya, terimakasih.

    • anda bisa baca tulisan sy tentang pajak perusahaan pelayaran di blog ini, coba cari loopholes aturan yg bisa diperbaiki dlm rangka mengamankan penerimaan pajak atau menekan cost of compliance. misalkan bagaimana mekanisme perpajakan utk kapal asing yg efektif dan efisien … pengenaan sekali pada saat kapal ke luar pelabuhan oleh syahbandar dpat dianalisa untung ruginya

  3. Salama kenal Pak Rusdi. Komentar sumbang saran Bapak banyak mencerahkan saya dalam milis Forum Pajak. Saya numpang link ke blog Bapak ya. Semoga Bapak tambah sukses beserta keluarga.

  4. Salam kenal Pak. Saya sering baca komentar sumbang saran Bapak pada milis Forum Pajak. Kebetulan saya juga member. Terima kasih banyak atas pencerahan Bapak. Saya numpang link ke blog Bapak yah..Terima kasih banyak. Salam sukses.

  5. Sama2 bu,

    saya akan coba memberi masukan ini kpd regulation maker setiap ada kesempatan

    seharusnya memang kuasa pasal 15 hanya sebatas menetapkan deemed profit, tidak sampai tarif efektif bahkan sampai branch profit tax. Tarif PPh Badan BUT tetap tarif progresif pasal 17 dan BPT tetap mengacu pd pasal 26 (4) UU PPh or pasal 10 P3B dgn SSP tersendiri

    mudah2an segera keluar revisi juklak PPh pasal 15 atas KPDA dan shipping

  6. Dear Bp. Rusdi,
    Terima kasih atas update P3B rate.
    Saya senang sudah berdiskusi sesudah sosialisasi pajak.
    Semoga Bp. bisa menyampaikan dan mendiskusi ttg PPh ps15
    bagi kantor perwakilan dagang, agar bagian dari pajak atas net
    income after tax, bisa disebut PPh ps 26 dan bukan bagian dari
    PPh ps15 Final yang tidak bisa di kreditkan di negara asal ktr
    Perwakilan. Email Bp. di pajak go id, tidak bisa terima email saya.

  7. Salam kenal Pak Rusdi. Sepertinya Pak Rusdi sangat kuat dalam penguasaan tax treaty ya…
    bisa saling tukar link ga?, kapan-kapan main ke dedensaefudin.com. Saya juga sedang belajar blog dan perpajakan.
    Thanks

Leave a comment