Restitusi Pajak Cepat

Restitusi pajak merupakan kata yang ‘nge-pop’ dan selalu menjadi hot issue di dunia perpajakan. Banyak kasus pajak berakar dari masalah restitusi pajak, mulai dari lamanya proses sampai dengan jumlah restitusi yang diterima. Kasus ‘GT’ dan materi dalam Panja pajak DPR pun menyebut-nyebut masalah restitusi pajak. Sebagai institusi, DJP menghadapi dilema. Disamping tugas utama mengamankan penerimaan Negara (budgetair), DJP juga harus memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga tercipta iklim yang kondusif bagi dunia usaha  (regulerend).

Restitusi pajak selalu diidentikkan dengan pemeriksaan selama 12 bulan. Pasal 17B UU KUP memberikan wewenang kepada DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar dan harus menerbitkan ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak permohonan (SPT LB) diterima lengkap. Pemeriksaan pajak memang masih menjadi ‘momok’ yang menakutkan bagi sebagian WP karena keterbatasan pengetahuan. Seringkali WP merelakan kelebihan pembayaran pajaknya untuk menghindari pemeriksaan.

Disamping penyelesaian restitusi pajak melalui pemeriksaan, sebenarnya UU KUP juga memberikan ruang penyelesaian restitusi pajak melalui mekanisme penelitian yang hanya memakan waktu maksimal 3 bulan. Penelitian ini merupakan bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun sayangnya masih banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui fasilitas ini.

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya (Pasal 1 angka 30 UU KUP). Output proses penelitian dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Beda SKPLB dan SKPPKP adalah kekuatan hukumnya. SKPLB dipersamakan dengan groose atau keputusan hakim. Harus ada peristiwa hukum luar biasa berupa novum untuk mengkoreksinya. Upaya hukum atas SKPLB dapat berupa keberatan ke DJP dan banding ke Pengadilan Pajak, disamping Pasal 36 UU KUP ke DJP dan Gugatan ke Pengadilan Pajak.

SKPPKP tidak mempunyai kekuatan hukum sekuat SKPLB karena hanya suatu keputusan pendahuluan yang dapat dikoreksi sewaktu-waktu. SKPPKP dapat dikoreksi melalui pemeriksaan untuk menghasilkan SKPKB ditambah sanksi kenaikan 100%. ‘Dapat’ berarti tidak harus diperiksa kemudian hari, tergantung ada tidaknya potensi. Upaya hukum atas SKPPKP hanyalah pembetulan Pasal 16 UU KUP ke DJP dan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Namun ada yang berpendapat SKPPKP bukan obyek gugatan berdasarkan Pasal 23 UU KUP karena bukan merupakan suatu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu keputusan (besickhing atas besickhing) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Kecuali WP terlebih dahulu mengajukan permohonan pembetulan Pasal 16 UU KUP atas SKPPKP yang diterbitkan, lalu mengajukan gugatan atas keputusan Pasal 16 UU KUP tersebut.

Dengan demikian, cepatnya pencairan restitusi dengan SKPPKP ini sebenarnya menyimpan bom waktu, yaitu denda 100% bila ada koreksi pemeriksaan, serta upaya hukum bagi Wajib Pajak yang masih dispute. WP dapat memilih apakah menggunakan fasilitas pengembalian pendahuluan berupa SKPPKP atau melalui proses pemeriksaan Pasal 17B UU KUP. Sepanjang WP pada SPT LB mencontreng kolom ‘restitusi’ maka sudah dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, kecuali ada permohonan tertulis untuk diproses pemeriksaan Pasal 17B UU KUP.

Penelitian atas restitusi pajak dapat dibagi menjadi 3, yaitu : penelitian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP, penelitian terhadap WP kriteria tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP, dan penelitian terhadap WP yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Saya coba menguraikannya secara singkat.

Penelitian Pasal 17 ayat (2) UU KUP

Pengertian ‘pajak yang seharusnya tidak terutang’  berdasarkan PER-5/PJ/2011 adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang; Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak yang seharusnya atau bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Contohnya :  pembayaran fiskal LN (ketika masih berlaku) padahal sudah ber-NPWP atau batal keberangkatannya, pemungutan PPh Pasal 22 impor oleh BC padahal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif melebihi 2% (mulai tahun pajak 2009).

Produk penelitian adalah SKPLB, bukan SKPPKP seperti penelitian restitusi lainnya, dan harus diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Agar dapat dikembalikan dengan penelitian Pasal 17 ayat (2) UU KUP, pajak yang seharusnya tidak terutang jangan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT. Berbeda dengan penelitian restitusi lainnya, penelitian Pasal 17 ayat (2) ini tidak atas SPT tetapi atas bukti potong/pungut atau SSP, sehingga proses ini juga dapat dilakukan terhadap subyek pajak yang tidak mempunyai NPWP. Misalkan Orang lanjut usia yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP membayar Fiskal LN ketika umroh.

Penelitian Pasal 17C UU KUP

WP dengan kriteria tertentu, atau disebut juga WP Patuh,  yang melaporkan SPT Lebih Bayar dapat diberikan pengembalian pendahuluan (SKPPKP) paling lambat 3 bulan untuk PPh atau 1 bulan untuk PPN sejak permohonan (SPT LB) diterima lengkap.

Kriterianya adalah : Tepat waktu pelaporan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, 3 tahun berturut-turut mendapat opini wajar tanpa pengeculian oleh KAP, tidak melakukan tindak pidana dalam 5 tahun terakhir. Kriteria rincinya diatur dalam PMK No. 192/PMK.03/2007.

WP yang memenuhi kriteria tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai WP Patuh dengan keputusan Dirjen Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan Pasal 17C UU KUP.

Dalam PPN juga dikenal PKP Risiko Rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Kriteria PKP Risiko Rendah diatur dalam PMK No.71/2010, yaitu: go public dgn minimal 40% saham disetor listed di bursa efek Indonesia, atau saham mayoritas dimiliki langsung pemerintah pusat atau daerah, atau produsen yang memenuhi syarat tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Nah, PKP risiko rendah ini apabila melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 9(4b) UU PPN (dapat restitusi setiap masa) dapat diproses penelitian pasal 17c UU KUP.

Penelitian Pasal 17D UU KUP

Bagi yang merasa WP biasa-biasa saja, bukan WP Patuh, tidak perlu berkecil hati karena masih mungkin mendapat pengembalian pendahuluan pajak. Bila pengembalian pendahuluan Pasal 17C UU KUP kepada WP Patuh merupakan reward bagi WP yang tingkat compliance-nya baik, pengembalian pendahuluan Pasal 17D UU KUP ini merupakan solusi mengurangi beban pemeriksaan DJP dan membantu cash flow WP menengah ke bawah.

Pengembalian pendahuluan (SKPPKP) Pasal 17D UU KUP diberikan kepada WP yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu : WP OP yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, WP OP usaha/perkerjaan bebas dengan omset dalam SPT Tahunan PPh maksimal Rp4,8 M (mulai tahun 2009) dan lebih bayar kurang dari Rp1 jt atau maksimal 0,5% dari omset, WP Badan dengan omset dalam SPT Tahunan PPh maksimal Rp5 M dan lebih bayar PPh kurang dari Rp10 juta, atau PKP yang telah lapor SPT Tahunan PPh terakhir dengan jumlah penyerahan per masa dalam SPT Masa PPN maksimal Rp400 juta dan lebih bayar kurang dari Rp28 juta.

Misalkan seorang karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas atau usaha dan telah dipotong PPh Pasal 21. Ketika mengisi SPT Tahunan PPh OP, karyawan tersebut memperhitungkan zakat yang telah dibayarnya sehingga PPh terutang lebih kecil dari PPh pasal 21 yang telah dipotong pemberi kerja. Berapapun penghasilan brutonya atau lebih bayarnya dalam SPT Tahunan PPh OP, karyawan tersebut bisa mendapatkan restitusi pajak paling lama 3 bulan.

Dengan demikian, restitusi pajak tidak harus melalui pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama. Sepanjang Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 17 ayat (2) KUP, Pasal 17C UU KUP, atau Pasal 17D UU KUP maka restitusi pajak diproses melalui mekanisme penelitian dan hanya memakan waktu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN. Restitusi pajak bisa cepat bukan ?

14 thoughts on “Restitusi Pajak Cepat

  1. Bang Rusdi sy mau info, waktu pengajuan pembayaran termin ke-2 saya salah input perhitungan di ssp pph pasal 22. Tertulis potongannya 20% padahal seharusnya potongannya cuma 2% saja. Saya baru sadar begitu pembayaran itu cair dari kppn koq nilai nya tidak seperti yg saya bayangkan, lalu sy cek, nah kesalahan itu perhitungan ssp pph pasal 22 tsb. Nah yg ingin saya tanyakan bagaimana caranya supaya lebih bayar tersebut bisa saya dapatkan kembali? trims

    • Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang pasal 17 ayat (2) UU KUP, dengan syarat PPh pasal 22 tsb belum diperhitungkan/dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Nanti akan dilakukan verifikasi oleh KPP berdasarkan PMK no.146/pmk.03/2012.

  2. Bagaimana perlakuan PPh 21 utk kerjasama operasi (KSO)??
    Misalnya pegawainya berasal dr 2 perusahaan yg berbeda. Ada pegawai dr masing2 perusahaan yg termasuk Pegawai Tetap (PT) pd perusahaan tsb dan ada yg berstatus pegawai Outsourching..
    Apakah semua pegawai yg bekerja pd KSO termasuk pegawai harian walaupun di perusahaan masing2 ada yg berstatus PT atau bagaimana??
    Mohon informasinya guna perhitungan PPh 21 yg dibayar tepat…
    Makasi..

    • KSO mempunyai NPWP sendiri sehingga merupakan entitas pajak sendiri. Sepanjang pegawai tersebut dipekerjakan di KSO dan dibayarkan penghasilannya oleh KSO maka Wajib dipootngn PPh Pasal 21 oleh KSO.

  3. Misal seorang karyawan di Astra mengisi dgn SPT 1770 S, lalu 3 tahun berturut-turut ada kelebihan pajak (2010, 2011, 2012). nah saya mau lapor kelebihan itu bareng di tahun 2013 ini, apakah bisa?
    syarat lapor LB apa aja? masih bingung penjelasan pasal2.
    apa saja dokumen yg harus disiapkan, dan bagaimana caranya?

    makasih

    • Anda harus melaporkan kelebihan pembayaran pajak di setiap tahun pajak. Tidak diakumulasikan. SPT yg telah dilaporkan dapat dibetulkan. Utk SPT LB paling lambat 3 tahun. SPT LB tahun 2010 paling lambat pada tahun 2013.

      Utk klaim restitusi, contreng kolom restitusi pada SPT dan laporkan SPT LB tsb dgn lampiran 1721 A1 dari pemberi kerja.

      Bila anda semata2 berpenghasilan dari pemberi kerja (karyawan), maka dapat dilakukan penelitian pasal 17D UU KUP, paling lama 3 bulan.

  4. Badan dengan omset dalam SPT Tahunan PPh maksimal Rp5 M dan lebih bayar PPh kurang dari Rp10 juta, atau PKP yang telah lapor SPT Tahunan PPh terakhir dengan jumlah penyerahan per masa dalam SPT Masa PPN maksimal Rp400 juta dan lebih bayar kurang dari Rp28 juta.

    Kalau lebih dari itu ?? berarti harus melewati pemeriksaan dulu ? meskipun jika kita punya fasilitas WP Patuh ? merepotkan sekali yah, secara lebih bayarnya karena dulu di thn 2011 laba currency sampai 31 M sementara sekarang currencynya anjlok dan kalkulasi kita, per July ini lebih bayar sudah sekitar 22 M. ngajuin pengurangan, ditolak dgn alasan kpp butuh untuk target penerimaan…

    • klo perusahaan ibu sudah ditetapkan sbg WP Patuh, bisa melalui penelitian Pasal 17c UU KUP, paling lama 3 bl utk PPh dan 1 bl utk PPN.

      • ok, thank you infonya.
        sekarang, jika di kemudian hari SPT Tahunan tersebut diperiksa, dan ada koreksi, katakanlah 100jt, apakah saya harus bayar dendanya 100% sama dengan denda jika saya restitusi faktur pajak yg cacat ??

      • betul bu, karena telah mendapat fasilitas uang negara. Tapi pemeriksaan harus karena adanya temuan data dan analisis risiko.

        Namun saksi kenaikan 100% tidak dikenakan atas fasilitas pengembalian pasal 17c kepada PKP risiko rendah Pasal 9(4c) UU PPN. Hanya saksi adm pasal 13(2) UU KUP 2%/bulan.

      • btw, koreksi pajak masukkan karena dianggap tidak diisi dengan lengkap tidak menyebabkan saksi kenaikan 100%, kecuali dikompensasiksn.

  5. Terus nulis ya Bang Rusdi, aku sukaaa…..(buat ngingetin diri ttg ilmu perpajakan, karena berkutatnya nggak langsung seh)
    BTW selamat atas promosinya Pak Kasi…finaly

Leave a reply to Rusdi Yanis Cancel reply