Posts Tagged ‘subyek pajak dalam negeri’

Place of effective management

Subyek pajak badan dalam negeri (resident/SPDN) dlm pasal 2 (3) UU PPh adl badan yang ‘didirikan atau bertempat kedudukan’ di Indonesia. tempat didirikan berarti di negara mana badan tsb ‘incorporated’, terdaftar pd notaris sbg badan hukum dan tunduk pd hukum negara tsb. mudahnya, lihat saja akta pendiriannya, di negara itulah badan tsb didirikan dan menjadi [...]

Continue reading »

TKI Non Resident as PER-2/PJ/2009 (suatu tinjauan)

Pak Darmin (baca : DJP) kembali membuat terobosan untuk merespon kegalauan para TKI di LN tentang status resident dan kewajiban pajaknya. Per DJP No-2/2009 mengukuhkan wacana pemerintah untuk memberikan insentif kpd TKI yg telah menyumbangkan devisa dan kepraktisan aplikasi aturan di lapangan dlm pengenaan pajak bagi TKI di LN. Syarat TKI sbg non resident : [...]

Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.