Posts Tagged ‘obyek PPh’

Natura dan Kenikmatan

Pada suatu milis terdapat pertanyaan sbb : ‘Kalau Karyawan Asing (Presdir) yang hanya bekerja di satu Perusahaan, dan orang asing tersebut mendapat penghasilan dari Indonesia dan dari Pusat (Jepang). Penghasilan dari Indonesia PPh 21 dibayar sendiri (tiap bulan). Dalam pembuatan spt tahunan 1770, Penghasilan tersebut digabung (dari Jepang ada list Sertificat Income Januari s/d Desember) [...]

Continue reading »

Jasa keagenan kapal asing

Baru-baru ini asosiasi INSA mengajukan usulan definisi jasa perantara yg memang tidak disebutkan dalam Per 70/2007. Dalam usulan definisinya , jasa keagenan kapal asing tidak termasuk dalam pengertian jasa perantara sehingga jasa keagenan kapal asing bukan obyek PPh Pasal 23. DJP merespon usulan ini dengan S-09/2008, berjanji akan mempelajari usulan tsb dan menegaskan bahwa jasa [...]

Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.