Dear praktisi dan pemerhati pajak,
Dengan keterbatasan waktu dan pemahaman saya mencoba berdiskusi dan menjawab pertanyaan perpajakan rekan2. Mudah2an dapat membantu rekan2 dan memperluas pemahaman perpajakan saya.
Pendapat saya adalah pendapat pribadi dengan segala kekurangannya, tidak mewakili institusi tertentu.
let’s share ….
Penerbangan DN tidak ada yg dikenakan pph final.
Utk charter memang diharuskan dipotong PPh Pasal 15 namun tdk final, artinya dikreditkan dlm perhitungan PPh terutg pd SPT 1771 (KMM 475/96).
Utk yg non charter diharuskan setor PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Siang Pak….
Misalnya PT.Q adalah Perusahaan Penerbangan Khusus Dalam Negeri (memiliki 5 unit Pesawat Komersial)
Penghasilan dari pengangkutan Orang dan Barang (Penerbangan DN) DIKENAKAN PPh Pasal 17 ayat 1
KECUALI Pesawat tersebut DICARTER untuk pengangkutan Orang dan Barang (Penerbangan DN), maka DIKENAKAN PPh Pasal 15 tarif 1,8% Final
Begitu pak?
PPh Pasal 15 hanya dikenakan terhadap perusahaan pelayaran/penerbangan DN atau LN yg melakukan jasa angkutan port to port (KMK 416, 417 tahun 1996).
Travel atau agen penjual tiket dikenakan tarif pasal 17 bukan 15.
Siang pak…
Misalnya PT.Q adalah Perusahaan Tour & Travel (sebagai Agen Penjualan Tiket Pesawat) baik penerbangan Luar Negeri maupun Dalam Negeri
Pertanyaan saya :
Sebagai Perusahaan Tour & Travel (Agen Penjualan Tiket Pesawat) termasuk Objek PPh Psl 17 ayat (1)
Atau ==>>>>
PPh Psl 15 Final
Pagi pak…
Misalnya PT.Q adalah Perusahaan Dagang
Transaksi tahun 2009 sbb :
– PENJUALAN BARANG sebesar Rp.6 Milyar
– PENDAPATAN LAIN LAIN (Sewa Alat Berat) sebesar Rp.250 Juta
Penghasilan Kena Pajak misalnya Rp.500 Juta
Untuk penghitungan PPh Terutang tahun pajak 2009, apakah PEREDARAN BRUTO hanya Rp.6 Milyar atau Rp.6,25 Milyar
Penghitungan 1 :
PPh terutang tahun pajak 2009 :
50% x 28% x Rp.400.000.000 = Rp.56.000.000
28% x Rp.100.000.000 = Rp.28.000.000
Jumlah PPh terutang Rp.84.000.000
Peredaran Bruto yang mendapat Fasilitas :
(Rp.4.800.000.000 : Rp.6.000.000.000)x Rp.500.000.000 =Rp.400.000.000
Peredaran Bruto hanya dari penjualan Barang =Rp.6.000.000.000
==================================================================
Penghitungan 2 :
PPh terutang tahun pajak 2009 :
50% x 28% x Rp.384.000.000 = Rp.53.760.000
28% x Rp.116.000.000 = Rp.32.480.000
Jumlah PPh terutang Rp.86.240.000
Penghasilan Bruto yang mendapat Fasilitas :
(Rp.4.800.000.000 : Rp.6.250.000.000)x Rp.500.000.000 =Rp.400.000.000
Peredaran Bruto dari Penjualan barang + Pendapatan Lain Lain (sewa alat berat) =Rp.6.250.000.000
Pertanyaan :
Penghitungan PPh terutang mana yang benar, apakah no 1 atau 2
thank’s….
siang pak,
omset yang digunakan adl omset yg merupakan asal penghasilan kena pajak tsb.
Pkp sebesar Rp. 500 juta apakah berasal dari Rp. 6,25 M atau 6 M. Bila dr Rp. 6,25 M maka yg digunakan omset Rp. 6,25 M.
Benar pak, PKP sebesar Rp.500 juta berasal dari OMSET sbb :
– Penjualan Barang Rp.6 M
– Pendapatan Lain Lain (Sewa Alat Berat) Rp.250 Juta
Jadi bisa disimpulkan untuk penghitungan PPh terutang (sesuai Psl 17 ayat 1) sbb :
PEREDARAN BRUTO = Penjualan Barang + Pendapatan Lain Lain (sewa aktiva KECUALI sewa tanah dan bangunan yg dikenakan PPh Final)
Begitu pak?
Begitu menurut saya pak.
koreksi pak,
telah terbit SE-66/PJ./2010 yg menegaskan omset yg digunakan adl peredaran bruto usaha termasuk penghasilan yg dikenakan PPh final dan non obyek PPh.
Siang pak R. Yanis
Misalnya WP OP Tn Samsudin buka usaha Toko Bahan Bangunan, disamping itu Tn Samsudin juga punya 1 Unit KAPAL ANGKUTAN BARANG
Pada tahun 2009, Kapal tersebut disewakan kepada PT.X untuk angkut barang Dalam Negeri (sesuai perjanjian kedua belah pihak sebesar Rp.25 juta)
Yang ingin saya tanya :
pada saat PT.X membayar sewa kapal kpd Tn Samsudin, apakah dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 15 tarif 1,2% Final
Catatan :
Tn Samsudin TIDAK PUNYA surat izin sebagai pelayaran dalam negeri
Syarat PPh Pasal 15 final menurut KMK 416/1996 adalah perusahaan pelayaran DN dan pengangkutan por to port.
Syarat sebagai perusahaan pelayaran DN adl memiliki SIUPAL. Jika tdk memiliki SIUPAL akan dianggap bukan perusahaan pelayaran DN dan akan dipotong PPh Psl 23 (PPh Pasal 25/29).
Siang pak….
Misalnya Tn Herman bekerja di PT.A sebagai pegawai tetap dari masa kerja Jan s/d Des 2009 yaitu gaji sebesar Rp.57 Juta/pertahun
Pada akhir tahun PT.A terbit bukti potong Form 1721 A1 utk karyawan Tn Herman
Pertanyaan :
pada form 1721 A1 angka 22 yaitu PPh Psl 21/26 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi apakah diisi Jumlah masa pajak Jan s/d Des 2009………
atau hanya diisi dari masa Jan s/d Nop 2009
mohon pencerahan, thank’s…….
Bila bekerja selama Jan-Des, maka masa pajaknya juga Jan-Des.
kok tarif pajak utuk honorarium pns beda2..ada yg 5% dan 15 %
Dasar hukumnya masih aturan jadul PP 45/94. Honorarium atau apapun namanya yg bersumber dari APBN/D yg diterima PNS/TNI/Polri (IId ke atas or lettu ke atas) dan bersifat tidak tetap/insidentil dipotong PPh 21 final sebesar 15%.
Apa perbedaan yang menyebabkan antara satu honorarium yang dtrima dikenai pajak final atau tidak?
to : R Yanis
pak klo sya punya lap futsal , apa sya harus bayar pajak atas sewa bangunan atas penghasilan dari para pemain yang menyewa lapangan biasanya nyewa nya perjam (PPh pasal 4 ayat 2 final ), terus saya minta di kirimi contoh pengisian SPT tahunan jasa konstruksi , karena saya masih bingung biaya nya dikoreksi di sebelah mana neegatif di sebelah mana ?
terima kasih sebelumya
anto
sewa lap futsal dikenakan PPh Pasal 4(2) final sebesar 10%. Bila tdk dipotong oleh penyewa bpk harus setor sendiri dan melaporkannya pd SPT Masa PPh Pasal 4 (2).
Utk penghasilan yg telah dikenakan PPh final (konstruksi), penghasilan NETO nya dikoreksi fiskal (-) di lampiran 1 nomor 4. Karena sudah neto maka biayanya sudah diperhitungkan di nomur 4 tsb.
Pasal 1 PP No. 29/1996 sebagaimana telah diubah dgn PP No. 5/2002 :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Jadi sudah pasti (positif list). Dengan demikian menurut saya bukan objek PPh 4 (2) tetapi PPh Ps 23 seperti halnya lapangan tennis, golf, dan sejenisnya
gmn tanggapan’y?
selamat siang pak, saya mau tanya jika developer, penjualan rumah RSS sebesar Rp 3.6 Milyar kena pph final ps 4 Rp.64 jt biaya 1,2 milyar, HPP 3.2 Milyar, ada pendapatan pembatalan konsumen 15 jt, pendapatan Biaya proses 810 jt, ( rumus: uang muka konsumen – By.sertifikat per konsumen – by listrik per konsumen) bagaimana pelaporan di 1771-I lampiran 1, di lampiran II, apakah kena pph 29 juga, apakah hrs dibuat koreksi fiskal, mohon penjelasan, terimakasih
Selamat pagi bu,
lihat lagi dasar pengenaan PPh Pasal 4 (2) final konstruksi, apakah termasuk imbalan bruto pembatalan konsumen dan pendaptan by proses.
Bila termasuk obyek PPh final maka dikenakan PPh final dan pendapatan harus dikoreksi fiskal negatif dalam SPT 1771, tidak lagi dikenakan PPh Pasal 29. Biaya yang berhubungan dgn pendapatan tsb juga harus dikoreksi positif.
Bila tidak termasuk pengertian obyek PPh Pasal 4 (2), pendapatan tsb tidak dikoreksi fiskal, demikian juga biaya yg berhubungan (dikenakan PPh Pasal 29).
Salam,
Misalnya Tn Handy buka USAHA BENGKEL MOTOR (penghasilan dari service motor, ganti oli, sparepart, dll)
Tn Handy ingin menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan Neto
pertanyaan :
Jasa bengkel Motor dikenakan tarif berapa?
termasuk kelompok apa? dan Kode norma penghitungan berapa…
thank’s…
Salam pak Kevin,
KEP-536/PJ./2000 mengatur kode norma 97110 utk Reparasi kendaraan bermotor sebesar 20% (utk 10 ibu kota propinsi)
Syarat menggunakannya adl WP OP pekerja bebas/usaha dgn omset/thn < Rp. 4,8 M.
Misalnya Tn Handy buka USAHA EBNGKEL MOTOR (penghasilan dari service motor, ganti oli, sparepart, dll)
Tn Handy ingin menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan Neto
pertanyaan :
Jasa bengkel Motor dikenakan tarif berapa?
termasuk kelompok apa? dan Kode norma penghitungan berapa…
thank’s…
Siang pak…
misalnya PT.X adalah perusahaan jasa konstruksi (punya sertifikat sebagai kontraktor)
tahun 2010 PT.X menyerahkan jasa konstruksi (RENOVASI BANGUNAN) milik PT.Y sebesar Rp.150 juta, sedangkan bulan oktober 2010 renovasi bangunan sudah siap
pada akhir tahun 2010, ternyata PT.Y MASIH BELUM BAYAR jasa konstruksi sebesar Rp.150 juta kepada PT.X, karena dana PT.Y lagi macet…
PT.X buat lap keu tahun 2010 atas pendapatan jasa konstruksi sebesar Rp.150 juta
pertanyaan :
1. apakah PT.X harus membayar duluan PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi sebesar Rp.3 juta ( 150 juta x 2%)
CATATAN :
PT.Y MASIH BELUM BAYAR HUTANG KEPADA PT.X SEBESAR Rp. 150 JUTA
pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008 mengatur bahwa DPP PPh adal jumlah bruto pembayaran (excluding PPN). Saya berpendapat ini kas basis. Namun saran saya amannya disetor saja dulu,
Pagi pak,
jadi kapan PT.X terbit Faktur pajak standar
contoh :
PT.X menyerahkan jasa konstruksi kpd PT.Y sebesar Rp.150 juta
surat kontrak perjanjian dibuat tgl 21 Jan 2010 sbb :
ditandatangan oleh penyedia jasa dan penerima jasa atas penyelesaian pekerjaan/proyek sampai tgl 31 okt 2010
pertanyaan :
apakah PT.X terbit FP standar tgl 21 Jan 2010 saat buat surat kontrak perjanjian
atau ==>>.
tgl 31 okt 2010 saat penyelesaian pekerjaan/proyek
PER – 159/PJ./2006 mengatur Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Aturan ini tidak berbeda dgn UU PPN baru yg berlaku mulai 1 April 2010. Namun bila telah terjadi penyerahan seluruh tahap pekerjaan, FP dibuat saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (UU PPN baru).
Bila ada pembayaran termin ketika tahap penyelasaian proyek, FP dibuat saat penerimaan termin. Bila tidak ada pembayaran termin s/d penyelesaian seluruh tahapan proyek, FP dibuat saat penyelesaian proyek tsb (tgl 31/10/10).
PPh Pasal 15 pak, karena jasa angkutan brg/penumpang dari pelabuhan ke pelabuhan as KMK 416/1996.
Tn Yanto adalah pengusaha supply sembako
Tn Yanto sewa 1 unit kapal (tujuan angkut sembako) dari PT.X (perusahaan pelayaran nasional) seharga Rp.37.000.000
Saat Tn Yanto membayar sewa kapal, apakah Tn Yanto memotong PPh Pasal 23 tarif 2% atau PPh Pasal 15 tarif 1,2% Final
Catatan :
Penghasilan (supply sembako) Tn Yanto menggunakan sistem pembukuan
pagi pak…
Jadi gaji istri boleh dibiayakan ya…
bagaimana cara pengisian SPT Tahunan PPh WP OP Tn Handy
apakah penghasilan istri dimasukan Form 1770-III bagian A no 15 sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja
begitu pak?
Bisa selama tdk melanggar pasal 9 UU PPh namun penghsl istri tsb jgn dimasukkan dlm form 1770 III tsb.
Penghsl istri dari satu pemberi kerja tetap diakumulasikan dgn penghsl suami dlm menghitung PPh Pasal 29 terutg, tdk ‘dikenakan pjk tersendiri’, krn adanya hubg istimewa antara pekerjaan istri dan usaha/pekerjaan suami (psl 8 ayat 1 UU PPh).
Assalamualaikum,
Kantor kami sedang ada masalah dengan Pajak,yaitu:
Akta Perusahaan kami mencantumkan modal perusahaan sebesar 200 juta, tapi kemudian kami ada menambahkan modal berupa cash (tidak disetor dan menjadi modal operasional) sebesar 100 juta pembukuan pengeluaran dan pemasukan lengkap.
Lalu salah satu komisaris menambahkan modal berupa asset (mesin dan spare parts) sebesar 215 jt.
Jadi total modal perusahaan adalah 515 juta.
Masalah nya adalah, kami lalai untuk meng AKTA kan tambahan modal tersebut, sehingga di AKTA hanya tercantum modal sebesar 200 juta.
Nah, Pajak menganggap bahwa 312juta selisih tersebut adalah penghasilan atau keungtungan, padahal kami telah memberikan bukti laporan keuangan yang sangat lengkap bahwa jumlah tersebut adalah modal yang disetor berupa cash untuk biaya operational dan asset.
Kami berasumsi, bahwa Pajak menghitung berdasarkan dari laporan keuangan perusahaan, yang mereka akui laporan kami sah, tapi tetap saja mereka mempermasalahkan akta perusahaan yang hanya mencantum kan modal 200juta.
menurut kami sanksi kami adalah sanksi administrasi karena lalai melaporkan/mengKATA kan penambahan modal. Tetapi secara KENYATAAN yang diDIDUKUNG oleh laporan keuangan BUKTI bahwa jumlah (315juta) tsb adalah BUKAN KEUNTUNGAN atau PENGHASILAN melainkan modal perusahaan yang lalai kamu AKTAKAN.
Tapi tetap saja mereka memberikan sanki denda 30 persen terhadap kami, yang niminalnya kira2 100juta, kami selaku warga negara yang TAAT PAJAK, sangat kecewa akan keputusan tersebut, karena kami merasa tidak ada melakukan penggelapan terhadap pajak kami.
Utnuk Bapakyang terhormat, bisa kah Bpk membantu masalah kami ini denga memberikan saran dan fikiran, mungkin kami bisa mendapat pencerahan, apakah ada UU/Peraturan yang menegaskan bahwa PAjak itu menghitung berdasarkan LAPORAN KEUANGAN tidak semata mengacu ke AKTA PERUSAHAAN semata.
Mohon Bpk beri kami pencerahan yang bisa membuat kami yakin bahwa kami tidak melakukan kesalahan sebesar itu , sampai harus kena sanksi denda 30%. Kami akui kami lalai dalam peng akta an modal tambah, tapi kami tidak menggelapkan pajak.Sekali lagi, mohon pencerahan ya Pak
Wa’alaikum salam,
Dlm penerapan self assessment perpjk kita, SPT WP dianggap benar sebelum ada bukti kesalahan. Domain pemeriksaan adl domain pembuktian. Analisa bukti pemeriksa dan coba yakinkan pemeriksa dgn bukti dokumen eksternal seperti pernyataan penyetor modal atau mungkin aktakan penyetoran modal tsb walau terlambat. kembali pertimbangan subyektif pemeriksa turut berperan.
Bila koreksi tetap dipertahankan pemeriksa, maka sbg WP dapat menempuh langkah2 sbb :
1. Bila koreksi diakui WP, ajukan pengurangan/penghapusan sanksi krn kekhilafan pasal 36 (1)a KUP.
2. Bila koreksi tdk diakui (sebagian) oleh WP, ajukan keberatan pasal 26 UU KUP. Keberatan tdk menunda proses penagihan seluruh ketetapan. Bila diteruskan banding maka harus menyetor minimal 50% dr ketetapan. Namun utk tahun pajak 2008 ke atas (UU KUP baru), WP hanya harus melunasi SKPKB sesuai dgn yg distujui dlm closing conference.
Mudah2an sedikit membantu.
Siang pak…
Misalnya Tn Handy (K/1) buka TOKO (penjualan barang eletronik)
selama ini Toko tsb menggunakan sistem pembukuan, disamping itu istri Tn Handy juga bekerja di Toko alias membantu suaminya (istri bagian accounting)
Pertanyaan :
– apakah istri boleh diberi gaji?
kalau iya, apakah biaya gaji istri boleh diakui sebagai biaya…
thanks…
Boleh saja sbg by gaji selama tdk melanggar pasal 9 UU PPh, yaitu bukan utk kepentingan pribadi dan tdk melanggar batas kewajaran krn hubungan istimewa (arm’s length price).
Gaji istri sbg peg bag accounting dipotg PPh Pasal 21 dan hrs diakumulasikan dgn penghsl suami dlm SPT 1770.
Kasus :
WP OP (Tn Herman) buka Usaha Jasa Laundry
pada tahun 2010 Tn Herman memberi Jasa Laundry (Cuci Pakaian) kepada PT.X seharga Rp.1.800.000
Saat PT.X membayar Jasa Laundry Rp.1.800.000, apakah dipungut PPh pasal 23 tarif 2% atau PPh pasal 21?
Sori baru bisa menjwb sekrg pak,
Imbalan kepada WP OP bukan pegawai dipotong PPh Pasal 21 sebesar 50% x imbalan bruto x tarif psl 17.
pagi pak ! saya mo nanya soal prosedur PPN dan PPH soalnya saya mempunyai usaha bengkel mobil dan accesoris perlukah saya lapor pajak soalnya saya betul2 awam soal pajak !trimkasih
pagi pak Rudi,
bila belum berNPWP, pertama2 bpk mendaftarkan diri dulu utk berNPWP di ktr pajak (KPP) domisili sesuai KTP.
Setelah berNPWP (sbg WP Org Pribadi) hubungi account representative (AR) yg telah disediakan KPP utk bapak.
Tanyakan AR ini secara detil ttg hak dan kewajiban bpk sbg WP OP. Semua pelayanan free of charge !
Sederhananya, bpk lapor SPT Tahunan PPh OP dengan menghitung laba usaha bengkel/asesoris (dgn menggunakan persentase norma atau pembukuan)utk membayar PPh Pasal 29 (akhir thn)dan menghitung brp yg harus dicicil setiap bulan berikutnya (PPh Pasal 25). Jgn lupa melaporkan penghasilan lainnya yg diterima/peroleh selama thn pajak tsb.Utk thn pjk 2009 batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh OP adl 31/3/10 dan PPh Pasal 29 sudah hrs disetor sebelum tgl tsb. PPh Pasal 25 paling lambat disetor tgl 20 bulan berikutnya.
Utk PPN, bila seluruh omset ush (jasa+brg) melebihi Rp. 600 jt/sthn maka HARUS mendaftarkan diri menjadi pengusaha kena pajak (PKP) utk memungut PPN. Nomor PKP=NPWP. Sbg PKP maka hrus melaporkan PPN yg dipungut atas penjualan (pjk keluaran) dan PPN yg dipungut oleh pihak lain ketika membeli (pjk masukan) dalam SPT Masa PPN. Mulai april 2010 SPT PPN dilaporkan plg lambat akhir bln berikutnya dan setor PPN sebelum tgl tsb.
Siang pak…
Misalnya SPBU Swasta membeli BBM dari PT.Pertamina, jadi sebelum ajukan DO, SPBU Swasta harus membayar dulu PPh Psl 22 bersifat Final
Pertanyaan :
SPBU swasta membeli BBM dari PT.Pertamina :
– Premium tarif brp?
– Solar tarif brp?
– Pertamax tarif brp?
Thank’s…
Pak Hengki, setahu sy aturan terakhir adl KepDJP No.KEP – 417/PJ./2001, yg mengatur atas DO pembelian premium,Solar,Premix/Super TT dipungut PPh Pasal 22 final sebesar 0,3% dari penjualan.
utk ekspor kapal bekas, PPh badan tarif psl 17 atas capital gain dan PPN penjl aktiva psl 16d UU PPN.
bila memang bisnis jual beli kapal maka PPN ekspor 0%
utk impor kapl oleh perush pelyrn dalam negeri pemilik siupal diberi fasilitas pembebasan pph 22 impor dan PPN impor. bila bukan maka terkena pajk tsb.
Sbg agen tiket kapal dikenakan pph pasal 17. PPh pasal 15 final hanya utk jasa angkutan port to port.
Siang pak…
Misalnya PT.X adalah Perusahaan Keagenan (khusus penjualan tiket kapal Pelayaran Dalam Negeri)
Pertanyaan :
apakah penghasilan dari penjualan Tiket Kapal termasuk objek PPh psl 17 UU PPh atau Psl 15 tarif 1,2 bersifat Final?
mohon penjelasan…
Sbg agen tiket kapal dikenakan pph pasal 17. PPh pasal 15 final hanya utk jasa angkutan port to port.
Halo Pak, saya ingin bertanya mengenai jual beli kapal dengan pihak asing.
1. Pajak apa saja yang dikenakan apabila saya hendak melakukan ekspor kapal?
2. pajak apa saja yang dikenakan apabila saya hendak melakukan impor kapal?
3. Apakah Bapak mengetahui berapa biaya pendaftaran kapal di Indonesia, dan biaya penggantian bendera kapal?
4.Terakhir, apakah bapak mengetahui mengenai “autombile tax”?
thx
utk ekspor kapal bekas, PPh badan tarif psl 17 atas capital gain dan PPN penjl aktiva psl 16d UU PPN.
bila memang bisnis jual beli kapal maka PPN ekspor 0%
utk impor kapl oleh perush pelyrn dalam negeri pemilik siupal diberi fasilitas pembebasan pph 22 impor dan PPN impor. bila bukan maka terkena pajk tsb.
Sore pak…
Misalnya PT.X menggunakan semua sistem kurs tengah BI.
Contoh :
tgl 25-07-09 PT.X membeli sparepart kendaraan secara Cash SGD $2.500 kurs tengah BI Rp.7.622.21 kurs Realisasi Rp.7.650
PT.X mencatat jurnal tgl 25-07-09 :
Biaya Sparepart Kendaraan [D] Rp.19.055.525 (kurs BI)
Kas [K] Rp.19.055.525
ATAU ==>>>
Biaya Sparepart Kendaraan [D] Rp.19.125.000(kurs Realisasi)
Kas [K] Rp.19.125.000
CATATAN :
PT.X MEMBAYAR UANG DALAM BENTUK DOLLAR
Menurut Bpk jurnal mana yang betul?
thank’s…
saya tdk mengerti apa yg dimaksud dgn kurs realisasi menurut bapak. Yg digunakan adl kurs realisasi pd saat itu yaitu kurs tengah BI yg diupdate setiap hari kerja jam 15.00 WIB oleh BI.
Siang pak..
Saya sudah baca di post anda tentang tki non resident
Kutipan Bpk :
Syarat TKI sbg non resident : time test > 183 hr/12 bln DAN dibebaskan PPh di Indonesia bila telah dikenakan pajak di LN
kalau kasus seperti Ny. Santi bekerja di Luar Negeri sebagai Pekerjaan CUCI PIRING disalah salah Restoran (tinggal di LN LEBIH dari 183 hari), TETAPI tidak dipungut PPh di LN karena pekerjaan ILEGAL
bagaimana pendapat bpk?
apakah penghasilan di LN wajib lapor di SPT tahunan
betul pak. sebagai WP DN laporkan world wide income di SPT 1770 (S).
silahkan baca tulisan saya : https://rusdiyanis.wordpress.com/2009/01/22/tki-non-resident-as-per-2pj2009-suatu-tinjauan/
mudah2an cukup menjelaskan
ok, thank’s…
kalau misalny Ny. Santi bekerja di Luar Negeri sebagai Pekerjaan CUCI PIRING disalah salah Restoran (tinggal di LN LEBIH dari 183 hari)
Pertanyaan :
– apakah Ny Santi Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP?
– apakah penghasilan dari LN juga harus lapor di SPT
Catatan :
Ny Santi Sudah punya NPWP
penghasilan sehubg dgn pekerjaan pak,
Siang pak..
Jadi penghasilan dari gaji oleh Tn Handy dimasukan sebagai Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnnya di Form 1770 S?
Thank’s…
met pagi pak Kevin,
Esensi sbg penghasilan sehubungan dgn pekerjaan tidak hilang walaupun pemberi kerja tdk melaksanakan kewjb pemotongan PPh Pasal 21
gunakan SPT 1770 S karena secara teknis 1770 SS hanya utk yg telah dipotg PPh 21 dan tdk ada angsuran PPh 25.
Pak Handy akan membayar kewjb PPhnya dgn angsuran PPh Pasal 25/bulan dan PPh Pasl 29 akhir thn, selama pemberi kerja tdk potg PPh21.
Morning pak…
Yang dikatakan Pekerjaan Bebas adalah WP bertindak atas nama diri sendiri dan bukan atas nama perusahaan/persekutuan
Misalnya Tn handy (K/2) bekerja di Toko ABC dengan Gaji sebulan Rp.2,5 juta, tetapi gaji tersebut TIDAK dipotong PPh Pasal 21 oleh Toko ABC karena Toko ABC selama ini tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21
sedangkan Tn Handy punya itikad baik dan membayar pajak sendiri dari gaji tersebut
Pertanyaan :
Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan PPh OP untuk Tn handy dan Form yg dipakai apakah 1770 atau 1770 S?
apakah penghasilan dari Gaji dimasukan sebagai kelompok penghasilan lain lain atau boleh menggunakan Norma Penghitungan?
Catatan :
Tn handy sudah punya NPWP
Thank’s…
penghasilan sbg obyek PPh tidak dipengaruhi apakah legal atau tidak (punya ijin atau tidak). Selama substansinya tambahan kemampuan sebagaimana dimaksud pd pasal 4 UU PPh maka merupakan obyek PPh.
Selama jasa pembukuan/pjk dilakukan bukan berdasarkan hubungan pekerjaan, silahkan baca https://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/20/norma-dalam-perhitungan-pph-dokter/ , ditandai dengan melaporkan total jumlah fee bruto dr klien (konsumen) maka termasuk pekerjaan bebas dan dpt menggunakan norma penghasilan netto bila omsetnya kurang dr Rp. 4,8 M.
Pagi pak…
Begini, misalnya Tn Herman bekerja di PT.A sebagai Kepala accounting pajak, sedangkan gaji dari Tn herman dipotong PPh psl 21 oleh Pt.A
Disamping itu tuan Herman juga menerima jasa Pembukuan, pada hal Tn Herman TIDAK PUNYA IZIN sebagai Akuntan atau Konsultan Pajak, cuma hanya punya pengalaman dibidang pajak
Jadi apakah penghasilan dari Jasa pembukuan termasuk Pekerjaan Bebas?
Bagaimana pengisian SPT Tahunan, apakah penghasilan dari Jasa Pembukuan dianggap sebagai penghasilan Lain-lain atau menggunakan Norma Penghitungan?
Mohon Pencerahan, thank’s…
Malam pak…
Misalnya WP (tuan Herman) bekerja di salah satu perusahaan dengan jabatan Kepala accounting pajak, penghasilan gaji dari perusahaan tersebut dipotong PPh Pasal 21 (Form 1721 A1)
disamping itu tuan Herman juga memperoleh penghasilan sampingan sebagai jasa pembukuan (punya keahlian pajak)
Pertanyaan :
apakah WP boleh menggunakan Norma penghitungan atas penghasilan dari jasa pembukuan?
atau penghasilan bruto langsung dimasukan sebagai penghasilan lain-lain?
Mohon penjelasan, thank’s…..
Pak Hengki, yg boleh menggunakan norma perhitungan adl penghasilan pekerjaan bebas atau penghsl usaha/kegiatan.
Sebagai pegawai (employment) tentu tdk menggunakan norma, hanya by jabatan bila peg tetap.
Sebagai konsultan pajak dapat menggunakan norma bila merpk pekerjaan bebas.
Pak saya ingin menanyakan: kenapa wp bisa pindah dari kpp pratama ke kpp madya. apa dasar penggolongannya.thx before
setoran pajaknya pak. berarti perush bpk sudah naik level dan mendapat perhatian lebih khusus.
Klo dr sisi pajak, cabang baru berarti tambah beban administrasi baru. menghapus cabang yg lama jg diperlukan prosedur administrasi. bila PKP, penyerahan antar cabang dpt terutang PPN. demikian jg bila ada transaksi obyek withholding tax maka hrs potong obyek PPh tsb.
utk cabang baru, daftar ke KPP lokasi dgn syarat kurang lebih sama dgn daftar awal dulu. akan diberi NPWP sama hanya beda kode KPP. utk pindah alamat (beda KPP) isi form update data di KPP lama bisa juga di KPP baru. tunggu pemberitahuan bahwa anda sdh terdaftr di kpp yg baru.
utk detil proses dan persyaratannya harap hubungi seksi pelayanan di KPP anda.
lebih enak buka cabang baru atau pindah alamat
mau tanya prosedur untuk kedua masalah diatas
salam kenal,
saya ingin menanyakan jasa dokter..
ada seorang dokter, selain melakukan praktek bebas juga praktek di rumah sakit sbg tenaga ahli, dan tentunya dipotong pph 21 setiap kali praktek. yang jd pertanyaan saya:
1. dalam menghitung pph op tahunannya apakah diperbolehkan menggunakan penghirungan norma terutama penghasilan dari rumah sakit? kalau boleh dan/ tidak apa dasar hukumnya?
2. ada yg bilang bahwa penghasilan dokter tsb yg dari rumah sakit dikategorikan penghasilan netto dalam negri shg menggunakan tarif psl 17? apa dasar hukumnya?
silahkan baca postingan saya di https://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/20/norma-dalam-perhitungan-pph-dokter/
kata kuncinya adl melakukan pekerjaan bebas. Sulit membedakan pekerjaan bebas dan employment.
‘clue’ dari PER-57/PJ.2009 utk dokter melakukan pekerjaan bebas adl : ‘…. jumlah penghasilan bruto adl sebesar jasa dokter yg dibyr oleh pasien melalui RS dan/atau klinik SEBELUM dipotg biaya2 atau bagi hasil oleh RS dan/atau klinik.’
Bila melakukan pekerjaan bebas, dibuktikan dgn melaporkan jumlah bruto penghsl dr pasien sebelum dipootg bagian RS, maka gunakan norma perhitungan Penghsl netto dlm SPT 1770. Namun bila menerima honor/gaji bersih dari RS tanpa mengetahui jumlah bruto dari pasien, maka tdk berhak menggunakan norma.
Heeloo Pak..
Pak, bagaimana penghitungan SPT tahunan 1770 Jika dokter tersebut menjadi dokter tetap di salah satu RS dan praktek di klinik lain???
Apakah pakai Norma Penghitungan penghasilan Netto atau pakai tarif Progresif???
bu santi, silahkan baca postingan saya di https://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/20/norma-dalam-perhitungan-pph-dokter/
kata kuncinya adl melakukan pekerjaan bebas.
‘clue’ dari PER-57/PJ.2009 utk dokter melakukan pekerjaan bebas adl : ‘…. jumlah penghasilan bruto adl sebesar jasa dokter yg dibyr oleh pasien melalui RS dan/atau klinik SEBELUM dipotg biaya2 atau bagi hasil oleh RS dan/atau klinik.’
Bila melakukan pekerjaan bebas, dibuktikan dgn melaporkan jumlah bruto penghsl dr pasien sebelum dipootg bagian RS, maka gunakan norma perhitungan Penghsl netto dlm SPT 1770. Namun bila menerima honor/gaji bersih dari RS tanpa mengetahui jumlah bruto dari pasien, maka gunakan by jabatan peg tetap dan tarif pasal 17.
Utk pembelian BKP dr luar negeri, PPN dikenakan atas impor. DPP nya adl nilai impor (menggunakan dokumen PIUD) as psl 4b UU PPN. Download dr internet di LN bukanlah impor shg tdk terutg PPN.
lain halnya jika anda bukan sekedar membeli software tetapi jg copyright (hak utk menggandakan). walau download melalui internet dr LN maka dianggap ada pemanfaatn BKP tdk berwujud (royalti) dr luar daerah pabean di dlm daerah pabean (psl 4d UU PPN). shg terutg PPN.
Saya koreksi, software program didownload dr internet dapat dikatakan BKP tdk berwujud. Dgn demikian pembeliannya terutg PPN as psl 4d UU PPN.
pak saya mau tanya , kalau pembelian software melalui internet dengan cara download dikenakan PPn apa tidak ? pemeilik softwarenya berada di luar pabean ( diluar Indonesia).
Pak hengki,
posting salary dgn kurs tengah BI sedangkan berapa PPh Pasal 21 terutang/disetor dihitng dgn kurs KMK.
Halo pak….
saya masih bingung tentang pembayaran Gaji dengan mata uang asing
saya sudah baca di PER.31/2009 bahwa penghitungan PPh Pasal 21 dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 HARUS pake kurs KMK, sedangkan di Ledger Biaya Gaji HARUS pakai kurs tengah BI
sehingga akan terjadi PERBEDAAN antara penghasilan bruto (Jumlah Kumulatif) antara SPT Masa PPh Pasal 21 dengan Ledger “Biaya Gaji Karyawan”
Setahu saya, fiskus akan melakukan equalisasi antara SPT Masa PPh Pasal 21 dengan Lap keu
Mohon penjelasan dari Bpk…
thank’s…
pakkk…
saya minta tolong donk…
kapan penggunaan oficial assessment system??
dan kapan dimulai self assessment system
sebelum reformasi UU pajk tahun 1984, kita masih menggunakan sistem pajak official assessment. mulai tahun 1984 (berlakunya UU KUP, PPh, PPN 1984) berlaku self assessment.
pak saya mao tanya.
1.apakah airfright diperlakukan sama seperti ocean freight yaitu PPH 15?
2.sebenarnya siapa saja yg berhak memotong PPh 15 final maupun tidak final?apakh shiper selaku pemilik barang boleh memotong atau pihak forwading(emkl )?
terima kasih sebelum nya
3.apakah tagihan dari forwading ke shiper dengan diskripsi ; ocean/air freight ,shiper tetap potong pph 15/pph 23 sbg perantara
terima kasih sebelum nya
1. Ya betul, airfreight jg dikenakan PPh Psl 15 seperti ocean freight. Dsr hukumnya utk BUT jg sama yaitu KMK 416/1996.
2. Utk liner, bukan exclusive contract, tdk ada mekanisme withholding tax PPh Pasal 15. Owner kapal harus setor sendiri PPh Pasal 15. Kecuali klo owner kapal asing bukan BUT maka harus dipotg PPh Pasal 26 oleh shipper or FF tergtg siapa yg membayarkan. coba baca https://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/21/implikasi-pajak-terhadap-kegiatan-wp-pelayaran-shipping-asing/
3. shipper potg pph pasal 23 atas jasa perantara yg dilakukan FF, sedgkan pph pasal 15 tidak dipotg.
mudah2an membantu.
Definisi penghasilan dlm pasal 4 UU PPh sgt luas, setiap tambahan kemampuan dalam nama dan bentuk apapun. Ug ganti atau tunjg tdk melaut merupakan penghsl obyek PPh.
Perush pemilik proyek sbg pemberi imbalan kpd nelayan utk tdk melaut wajib ptng PPh Pasal 21 as Per-31/2009, yaitu penghsl kpd bukan pegawai sehub kegt/jasa yg dilakukan. tidak melaut utk mengamankan perairan bagi proyek adl kegt/jasa yg diberikan nelayan tsb. Bila berkesinambungan (lebih dari 1x/thn) dan ber-NPWP maka harus lebih dari PTKP 1.320.000/bln utk dipotg PPh Pasal21.
hanya pendpt
pak selamat siang mau tanya,
Si A umpama seorang nelayan, seperti biasanya dia mencari ikan di sekitar lokasi perairan B, kemudian Si C ada proyek pengerjaan di lokasi perairan B dan untuk kepentingan proyek tersebut selanjutnya C memberi kompensasi/ganti rugi kepada A sejumlah uang agar selama proyek berlangsung Si A tidak mencari ikan disekitar lokasi perairan B.
Pertanyaan saya: \
1. apakah atas sejumlah uang yang diberikan kepada si A dikenakan pajak?
2. Kalo ya, pajak jenis apa? dan kenapa?
3. Kalo tidak? apa dasarnya
terima kasih pak sebelum dan sesudahnya.
Salam hormat,
abe
pak, mohon penjelasannya bila ada persh pelayaran sbgai agen dari pelayaran asing. pajak apa sajakah yg hrs di pungut dan di setor kas negara dan juga pajak yg di kenakan atas kegiatan ekspor maupun impornya? dan apakah pph 15 final dikenakan atas ekspor atau juga impor? sblmnya saya ucapkan terima kasih
mbak pertiwi, tax treatment BUT keagenan kapal asing coba lihat di : https://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/21/implikasi-pajak-terhadap-kegiatan-wp-pelayaran-shipping-asing/.
DPP PPh Pasal 15 as KMK 417/1996 adl ocean freight atas jasa angkutan dr port ind ke LN maupun dr port LN ke port ind, selama sumber penghsl dr Indonesia.
Importir asal Ind order jasa pelayaran dan membyr ocean freight, adl obyek PPh 15. eksportir asal ind order angkutan dan membyr ocean freight, adl obyek PPh 15.