Diskusi pajak

Dear praktisi dan pemerhati pajak,

Dengan keterbatasan waktu dan pemahaman saya mencoba berdiskusi dan menjawab pertanyaan perpajakan rekan2. Mudah2an dapat membantu rekan2 dan memperluas pemahaman perpajakan saya.

Pendapat saya adalah pendapat pribadi dengan segala kekurangannya, tidak mewakili institusi tertentu.

let’s share ….

219 responses to this post.

  1. Posted by Hengki Prabowo on April 26, 2012 at 10:35 am

    pagi pak…

    Saya ada sedikit pertanyaan mengenai tarif PPh Sesuai Pasal 31E

    Contoh : PT.A adalah Perushaan Dagang
    Lap Keu tahun 2011
    - Penjualan Barang Rp.5 Milliar
    - Pendapatan Sewa Kendaraan Rp.3,5 juta (penghasilan luar usaha)

    Penghasilan Kena Pajak Misalnya Rp.35 juta

    pertanyaan :
    untuk menghitung PPh terutang (sesuai Pasal 31E ayat 1) bagian dari peredaran bruto yang memperoleh fasilitas

    Apakah Total Penjualan Barang Digabungkan dengan Pendapatan Sewa Kendaraan????

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on April 30, 2012 at 8:17 am

      Betul pak, SE-66/PJ./2010 menegaskan omset yg digunakan adl peredaran bruto usaha termasuk penghasilan yg dikenakan PPh final dan non obyek PPh.

      Menurut sy penghsl sewa termasuk penghasilan usaha, walaupun bukan usaha utama.

      Reply

  2. pak, saya mau tanya. temen saya salah input. jadi setiap customer bayar cicilan barang, dia buatkan faktur pajaknya. jadi customer nyicil 4x brarti faktur pajaknya ada 4x juga. dan AR saya bilang itu harus dikoreksi dulu. bagaimana caranya ya pak.
    terima kasih.

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on April 30, 2012 at 8:41 am

      bu Ana. Faktur pajak (FP) dibuat sesuai dengan Ps 13(1a) UU PPN, pada saat penyerahan barang bila belum dilakukan pembayaran.

      Ibu menggunakan prosedur pembatalan FP as PER13/PJ/2010, karena seharusnya FP tidak dibuat.

      Info lebih lanjut silahkan hub AR ibu :-)

      Reply

  3. Posted by ryae on March 2, 2012 at 2:31 pm

    Pak Rusdi, mau tanya tentang apakah perusahaan kontraktor tidak perlu melakukan jurnal pph final pasal 4 ayat 2 atas pembayaran hutang mandor ? meskipun perusahaan saya membayar dan melaporkan pajak tsb hanya saja tdk dilakukan jurnal.
    Contoh sebagai berikut :
    WIP 10.000.000
    Hutang mandor 10.000.000

    saat dibayar sbb :
    Hutang mandor 10.000.000
    Bank 10.000.000

    HPP 10.000.000
    WIP 10.000.000

    mohon dibantu diberikan penjelasan terima kasih pak.

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on April 30, 2012 at 8:43 am

      Ada 2 pendapat. Pendapat pertama mengatakan jurnal WHT (pemungutan pajak orang lain) tidak perlu dibuat, off balance sheet. Pendapat kedua berpendapat sebaliknya, untuk pengawasan dan informasi.

      Reply

  4. Posted by pipit on December 1, 2011 at 4:29 pm

    Dear Pak Rusdi, apabila saya charter kapal melalui suatu perusahaan dimana mereka bukan BUT & mereka hanya sebagai tramper atau bahkan broker, bagaimana aturan withholding tax nya? ditambah mereka tidak memegang SIUPAL
    terima kasih

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on December 7, 2011 at 3:01 pm

      Pembayaran charter dipotg PPh Psl26 sebesar 20%, krn PPh Psl 15 hanya utk BUT atau pemegang SIUPAL (perush pelyrn DN).

      Reply

      • Posted by Kirana on April 2, 2012 at 9:46 am

        Pak, disini bapak bilang PPh Psl 15 hanya untuk BUT atau pemegang SIUPAL. Klo tidak mempunyai SIUPAL, pajaknya apa? atau gimana WHT-nya? (kami perusahaan DN selama ini melayani transportasi minyak )

      • Posted by Rusdi Yanis on April 30, 2012 at 8:04 am

        Bu, klo perush DN tsb tidak memiliki SIUPAL maka tidak mendapat perlakuan ‘khusus’ perpajakan atas perush pelayaran DN. Tax treatment-nya sama dengan perush jasa lainnya.

        Atas penghasilan jasa dipotong PPh Pasal 23 dan membayar sendiri PPh Pasal 25/29. Atas tagihan juga harus memungut PPN bila jasa yg diberikan charter tidak bersifat umum dan telah dikukuhkan sbg PKP..

  5. Posted by pipit on November 28, 2011 at 3:14 pm

    Pak Rusdi
    saya masih agak bingung dengan ketetapan withholding tax atas shipping line yang beroperasi di Indonesia.
    jadi apakah saat saya menggunakan jasa/booking ke mereka & membayar sejumlah ocean freight, wajib dipotongkan withholding tax 2.64%?

    terima kasih

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on November 29, 2011 at 7:59 am

      Tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 15 final oleh shipper/freight forwarder (SE- 32/PJ.4/1996) kepada liner/tramper. Shipping liner diwajibkan setor sendiri PPh Pasal 15 atas ocean freight.
      WHT PPh pasal 15 berlaku untuk charter.

      SE-32/1996 ini sarat loopholes. Mungkin karena shipper akan kesulitan menilai apakah shipping liner asing ini berbentuk BUT atau tidak utk menentukan apakah dipotg PPh Pasal 15 (BUT) atau PPh Pasal 26 (non BUT).

      Reply

  6. Posted by John on November 21, 2011 at 4:49 pm

    Selamat Sore Pak Rusdi,

    Perusahaan kami bergerak dlm bidang industri sabun dgn KLU yg sesuai, dikarenakan perusahaan mengalami kerugian shg kami melakukan jual-beli brg dagangan lainnya sbg penghasilan sampingan utk menutupi cost dan menambah penghasilan. Apakah PPN atas penghslan sampingan tsb blh dikreditkan? Apakah ada masalah dlm perpajakan kalo tdk sesuai dgn KLU?
    Mohon bantuannya. Trims

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on November 23, 2011 at 8:46 am

      Selamat pagi Pak,

      Salah satu syarat penyerahan terutang PPN berdasarkan penjelasan pasal 4 UU PPN adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Saya berpendapat ‘dlm rangka kegt ush atau pekerjaan’ tidak harus berupa core-business, bisa juga usaha sampingan.

      Sepanjang barang yang dijual merupakan barang kena pajak dan omset sudah melebihi batas pengusaha kecil (>Rp600 jt) maka harus memungut PPN (terbitkan faktur pajak) dan dapat mengkreditkan PPN atas perolehan barang tsb.

      KLU pada SPT PPN dapat saja berbeda dengan KLU pada NPWP/SPT PPh, karena KLU PPN menggambarkan jenis usaha yg dikenakan PPN.

      Reply

  7. Posted by hendra on November 21, 2011 at 3:11 pm

    ass. pak…
    saya ingin nanya gini pak…misalkan pt.x, menerima jasa laundry.
    yg pertama .bila pengusaha jasa laundry itu berbentuk badan apakah dikenakan pph-23
    yg kedua.bila pengusaha jasa laundry itu WP-OP apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 21?
    trim

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on November 23, 2011 at 9:02 am

      Waalaikum slm,

      Jenis jasa obyek PPh Pasal 21 luas pak, tidak ada positif list seperti PPh Pasal 23. Sepanjang diterima/diperoleh oleh WP OP dlm negeri maka dipotg PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan. PPh Pasal 21 tidak berlaku utk WP Badan.

      Obyek PPh Pasal 23 sangat terbatas, dibatasi dengan positif list PER-70/2007 dan obyek PPh Pasal 21. Apabila jasa tsb merupakan obyek PPh pasal 21 atau tidak terdapat dlm positif list maka bukan merupakan obyek PPh Pasal 23.

      Reply

  8. Posted by Ely on November 2, 2011 at 12:56 pm

    Selamat siang Pak Rusdiyanis
    Bila expatriat yg sudah tidak di Indonesia lagi, dan mau dicabut /dihapus NPWPnya :
    1. Apa saja persyaratan/kelengkapan dokumen yng harus dilampirkan pada surat permohonan?
    2. Berapa lama jangka waktu penyelesaiannya bila dilakukan oleh AR (penelitian kantor)?
    3. Mohon peraturan/ketentuan yang mengatur hal tersebut.
    Demikian mohon jawaban Bapak. Terima kasih banyak

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on November 8, 2011 at 7:30 am

      Met pagi bu,
      Ajukan permohonan tertulis dgn dilampiri exit permit only (EPO), copy IMTA dr perusahaan, copy passport. Jgn lupa srt kuasa khusus bila permohonan dittd kuasa

      Klo ada dokumen lain yg dibutuhkan bs diberikan saat pemeriksaan

      Kep penghapsn NPWP org pribadi diterbitkan dlm jw 6 bln sejak permohonan diterima lengkap as psl 2 ayat 7UU KUP.

      Mudah2an membantu

      Reply

  9. Pak saya mau bertanya. Seorang wajib pajak op mempunyai sebuah usaha. Dalam usahanya itu seandainya beliau jg mdptkan gji, mka pjak yg hrus dpngut dan dbyar 2 jnis. Laba usaha dan gajinya? Terus bgmana dg pelporn di SPT dan pmbyrnny?
    Terimakasih.

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on November 29, 2011 at 7:33 am

      Laporkan peredaran usaha/omset pada lampiran SPT utk kegiatan usaha/pekerjaan bebas, dan laporkan gaji/tunjg pd lampiran SPT utk penghasilan sehubg dgn pekerjaan.

      Pengsl/laba netto ke-2 jenis penghasilan tsb digabungkan di induk SPT (halaman terdepan), hitung PPh terutgnya. PPh terutg dikurangi PPh Pasal 21 yg telah dipotg pembei kerja (perusahaan), PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya, dan PPh lainnya yang dipotg/dibayar pd thn berjln. Apabila masih ada PPh yg masih harus dibayar maka merupakan PPh Pasal 29 yg harus disetor paling lambat sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh OP (31 Maret).

      Jgn lupa hitung PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulan (cicilan PPh terutg) sebesar = (PPh terutg -/- (PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, kredit PPh lainnya))/12.

      smoga membantu.

      Reply

  10. pak, saya mau bikin skripsi tentang pph pasal 23 .
    bisa ngasih saran buat judul skripsi..??
    makasih..

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on October 17, 2011 at 4:52 pm

      tergantung interest anda, bisa di interpretasi aturan …. mengapa jasa perantara tidak didefinisikan dgn jelas, dibiarkan mengambang, apa definisnya ? ….. jasa freight forwarding yg mengandung jasa perantara obyek PPh Pasal 23 bukan ?

      Bisa juga obyek PPh Pasal 23 dalam suatu industri, misalkan industri pelayaran dalam negeri (lihat posting sy ttg pelayaran).

      Reply

  11. Posted by BP2IP on August 18, 2011 at 9:30 am

    kl blh tahu brp % potongan untuk pembayaran honor pegawai (PNS)

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on August 19, 2011 at 7:17 am

      Bila bersumber dari APBN/APBD, dipotg PPh Pasal 21 final sebesar : 0% utk s/d gol II, 5% utk gol III, 15% utk gol IV (PP 80/2010).

      Reply

  12. Posted by BP2IP on August 15, 2011 at 11:11 am

    berapa % pengenaan PPh 28 atas penghasilan dari pembangunan gedung

    Reply

  13. Posted by BP2IP on August 15, 2011 at 11:09 am

    saya boleh minta perdirjen atas pengenaan PPh 28 atas pekerjaan pembangunan dan renovasi gedung kantor

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on August 16, 2011 at 7:54 am

      Mungkin maksud anda tarif PPh atas laba dari kegiatan konstruksi. Mulai 1 Januari 2008 penghasilan jasa konstuksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) final menurut PP 51/2008 sttd PP 40/2009.

      Tarif PPh Pasal 4 (2) Final jasa konstruksi dibagi 2 tarif : pelaksanaan konstruksi (2% jika klasifikasi usaha kecil) dan perencanaan/pengawasan (4% jika klasifikasi usaha kecil). Jd harus dirinci menjadi dua bagian jenis jasa tsb.

      Reply

  14. bapak bisa ajarin saya pajak ga?

    Reply

  15. bapak,saya mau nnya,kan ada transaksi penyewaan kantor utk 3 bln sbsar 29.412.900 ppn 10 %,brarti msuk ke jurnal kan sewa dibayar dimuka di debit 29412900,ppn income di debit 2.941.290 dan kas di kredit.
    tu jurnal penyesuaianý pa ya pak?
    kemudian kalau qta bayar listrik kena pajak penerangn jlan 10% nah itu qta masukin ke ppn income ya pak? trus qta hrus pnya bkti ptongý pa ga pak?
    thanks..

    Reply

    • Posted by Rusdi Yanis on August 11, 2011 at 9:25 am

      betul bu jurnalnya
      nanti akhir bulan ketika isi SPT Masa PPN buat jurnal

      PPN Keluaran (D)
      PPN Masukan (K)
      Kas (K)
      Klo ada kurang bayarnya

      Pajak penerangan jalan itu pajak daerah, bukan PPN jd diangap biaya saja bu.

      Reply

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.