Archive for the ‘Kumpulan email pajak’ Category

Representative Office Hongkong sbg buying agen

Sampai saat ini pemerintah RI belum melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan pemerintah Hongkong.  Konsekuensinya secara formal Rep. Off (RO) tsb merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan dalam negeri Bagaimana bila RO tsb sebagai buying agent ? apakah akan ada PPh Badan terutang ?. Sebagai [...]

Continue reading »

Pembulatan nilai Rp

Reposting email ringan ttg pembulatan nilai Rp. dlm penghitungan pajak. ——————– Dalam PPh diatur tarif pasal 17 dikenakan atas penghasilan kena pajak yg dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh (Pasal 17 ayat 4 UU PPh th.2000). Jadi bila Ph.KP Rp. 1.500.500, maka dalam menghitung PPh Badan dgn tarif pasal 17 = Rp. 1.500.000 x [...]

Continue reading »

Kewajiban pajak kantor cabang

Cabang bisa berarti unit pemasaran, depo, perwakilan. Jadi level management nya mungkin bisa berbeda (beda eselon).

Continue reading »

Pajak dan kerahasiaan bank

Saya repost email saya yg merespon wacana dibukanya akses data kartu kredit utk DJP. Sbg tambahan, kerahasiaan bank hanya menyangkut data akun deposito, tabungan, dan giro pd sisi passiva neraca bank. Data penyaluran dana bank kepada debitur (termasuk cc) bukanlah termasuk data yg dilindungi kerahasiaan bank. Sudah waktunya Depkeu (DJP) dan BI membangun kerjasama nyata [...]

Continue reading »

Bunga Pasal 4 (1) UU PPh

Saya repost tulisan saya tentang pendapatan bunga sebagai obyek PPh cfm Pasal 4 (1) UU PPh No.17/2000 pada suatu milis pajak. Postingan ini dibuat ketika UU No.36/2008 belum terbit. UU No.36/2008, Pasal 4 (1) huruf r telah mengatur imbalan bunga dari DJP sebagai obyek PPh. Semoga bermanfaat. ——————————–

Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.