Archive for October, 2008

Tempat usaha Orang asing dianggap BUT ?

Pertanyaannya adalah dapatkah OP LN (orang asing) yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha dianggap sebagai BUT, shg pengenaan pajaknya dipersamakan dgn WP bdn dalam negeri ?.

Continue reading »

Pembulatan nilai Rp

Reposting email ringan ttg pembulatan nilai Rp. dlm penghitungan pajak. ——————– Dalam PPh diatur tarif pasal 17 dikenakan atas penghasilan kena pajak yg dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh (Pasal 17 ayat 4 UU PPh th.2000). Jadi bila Ph.KP Rp. 1.500.500, maka dalam menghitung PPh Badan dgn tarif pasal 17 = Rp. 1.500.000 x [...]

Continue reading »

Pajak thd WNI bekerja di luar negeri dan ekspatriat

Pertanyaan yg sering adl bagaimana bila WNI sebagai TKI bekerja di LN utk jangka waktu yg cukup lama (melebihi time test), apakah tetap dikenakan pajak di Indonesia ?.

Continue reading »

Jasa keagenan kapal asing

Baru-baru ini asosiasi INSA mengajukan usulan definisi jasa perantara yg memang tidak disebutkan dalam Per 70/2007. Dalam usulan definisinya , jasa keagenan kapal asing tidak termasuk dalam pengertian jasa perantara sehingga jasa keagenan kapal asing bukan obyek PPh Pasal 23. DJP merespon usulan ini dengan S-09/2008, berjanji akan mempelajari usulan tsb dan menegaskan bahwa jasa [...]

Continue reading »

Implikasi Pajak WP Pelayaran (Shipping) Asing

Perusahaan pelayaran asing adalah perusahaan pelayaran yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan (business profit/passive income) dari Indonesia (baik berbentuk BUT atau tidak).

Continue reading »

Kewajiban pajak kantor cabang

Cabang bisa berarti unit pemasaran, depo, perwakilan. Jadi level management nya mungkin bisa berbeda (beda eselon).

Continue reading »

Norma Dalam Perhitungan PPh Dokter

Tenaga ahli, terutama dokter, seolah-olah mendapat perlakuan istimewa dalam pengenaan PPh. Rumah sakit (RS) akan langsung memotong PPh Pasal 21 atas honor dokter sebesar 7,5% dari imbalan bruto, demikian pula persekutuan hukum terhadap lawyer-nya, dan BUT terhadap ekspatriat dengan jabatan technical advisory for civil engineering-nya.

Continue reading »

Pajak dan kerahasiaan bank

Saya repost email saya yg merespon wacana dibukanya akses data kartu kredit utk DJP. Sbg tambahan, kerahasiaan bank hanya menyangkut data akun deposito, tabungan, dan giro pd sisi passiva neraca bank. Data penyaluran dana bank kepada debitur (termasuk cc) bukanlah termasuk data yg dilindungi kerahasiaan bank. Sudah waktunya Depkeu (DJP) dan BI membangun kerjasama nyata [...]

Continue reading »

Bunga Pasal 4 (1) UU PPh

Saya repost tulisan saya tentang pendapatan bunga sebagai obyek PPh cfm Pasal 4 (1) UU PPh No.17/2000 pada suatu milis pajak. Postingan ini dibuat ketika UU No.36/2008 belum terbit. UU No.36/2008, Pasal 4 (1) huruf r telah mengatur imbalan bunga dari DJP sebagai obyek PPh. Semoga bermanfaat. ——————————–

Continue reading »

Salam kenal

Hi !, Saya bukan penulis atau penutur yang baik. Bukan pujangga, tidak puitis, dan cenderung straight forward dalam mengungkapkan pendapat. Menulis adalah hal yang saya hindari. Membaca juga enggan, kecuali kalau ada ujian atau kasus. Yang namanya novel atau buku sebagus apapun atau seheboh apapun kata orang, tidak bergeming hati ini untuk sekedar membaca ending-nya. [...]

Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.