Pertanyaannya adalah dapatkah OP LN (orang asing) yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha dianggap sebagai BUT, shg pengenaan pajaknya dipersamakan dgn WP bdn dalam negeri ?.
Archive for October, 2008
24 Oct
Pembulatan nilai Rp
Reposting email ringan ttg pembulatan nilai Rp. dlm penghitungan pajak. ——————– Dalam PPh diatur tarif pasal 17 dikenakan atas penghasilan kena pajak yg dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh (Pasal 17 ayat 4 UU PPh th.2000). Jadi bila Ph.KP Rp. 1.500.500, maka dalam menghitung PPh Badan dgn tarif pasal 17 = Rp. 1.500.000 x [...]
24 Oct
Pajak thd WNI bekerja di luar negeri dan ekspatriat
Pertanyaan yg sering adl bagaimana bila WNI sebagai TKI bekerja di LN utk jangka waktu yg cukup lama (melebihi time test), apakah tetap dikenakan pajak di Indonesia ?.
23 Oct
Jasa keagenan kapal asing
Baru-baru ini asosiasi INSA mengajukan usulan definisi jasa perantara yg memang tidak disebutkan dalam Per 70/2007. Dalam usulan definisinya , jasa keagenan kapal asing tidak termasuk dalam pengertian jasa perantara sehingga jasa keagenan kapal asing bukan obyek PPh Pasal 23. DJP merespon usulan ini dengan S-09/2008, berjanji akan mempelajari usulan tsb dan menegaskan bahwa jasa [...]
21 Oct
Implikasi Pajak WP Pelayaran (Shipping) Asing
Perusahaan pelayaran asing adalah perusahaan pelayaran yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan (business profit/passive income) dari Indonesia (baik berbentuk BUT atau tidak).
21 Oct
Kewajiban pajak kantor cabang
Cabang bisa berarti unit pemasaran, depo, perwakilan. Jadi level management nya mungkin bisa berbeda (beda eselon).
20 Oct
Norma Dalam Perhitungan PPh Dokter
Tenaga ahli, terutama dokter, seolah-olah mendapat perlakuan istimewa dalam pengenaan PPh. Rumah sakit (RS) akan langsung memotong PPh Pasal 21 atas honor dokter sebesar 7,5% dari imbalan bruto, demikian pula persekutuan hukum terhadap lawyer-nya, dan BUT terhadap ekspatriat dengan jabatan technical advisory for civil engineering-nya.
17 Oct
Pajak dan kerahasiaan bank
Saya repost email saya yg merespon wacana dibukanya akses data kartu kredit utk DJP. Sbg tambahan, kerahasiaan bank hanya menyangkut data akun deposito, tabungan, dan giro pd sisi passiva neraca bank. Data penyaluran dana bank kepada debitur (termasuk cc) bukanlah termasuk data yg dilindungi kerahasiaan bank. Sudah waktunya Depkeu (DJP) dan BI membangun kerjasama nyata [...]
17 Oct
Bunga Pasal 4 (1) UU PPh
Saya repost tulisan saya tentang pendapatan bunga sebagai obyek PPh cfm Pasal 4 (1) UU PPh No.17/2000 pada suatu milis pajak. Postingan ini dibuat ketika UU No.36/2008 belum terbit. UU No.36/2008, Pasal 4 (1) huruf r telah mengatur imbalan bunga dari DJP sebagai obyek PPh. Semoga bermanfaat. ——————————–
17 Oct
Salam kenal
Hi !, Saya bukan penulis atau penutur yang baik. Bukan pujangga, tidak puitis, dan cenderung straight forward dalam mengungkapkan pendapat. Menulis adalah hal yang saya hindari. Membaca juga enggan, kecuali kalau ada ujian atau kasus. Yang namanya novel atau buku sebagus apapun atau seheboh apapun kata orang, tidak bergeming hati ini untuk sekedar membaca ending-nya. [...]




Recent Comments